TANGERANG – Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka dipinjam oleh oknum aparat desa tanpa pemberitahuan jelas. Pinjaman tersebut ternyata berujung pada penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di kawasan laut Kabupaten Tangerang.
"Dia (oknum) meminjam KTP kami tanpa penjelasan. Tahu-tahu, tanahnya sudah ada sertifikat," ujar Haerudin, salah satu warga Desa Kohod, saat ditemui di lokasi, Selasa, 28 Januari.
Haerudin menambahkan bahwa dalam proses penerbitan SHM tersebut, warga tidak pernah diajak musyawarah atau diberikan informasi sebelumnya.
"Kami tidak diajak kompromi atau musyawarah sama sekali. Mereka bertindak begitu saja tanpa persetujuan masyarakat," tegasnya.
Ia juga mengeluhkan adanya pengukuran tanah oleh pihak terkait, yang disebut-sebut untuk pelebaran bantaran kali, namun kenyataannya justru diuruk oleh pihak pengembang.
"Dari bantaran kali, mereka mengambil sepuluh meter kiri-kanan, katanya untuk pelebaran sungai. Tapi sekarang malah diuruk oleh pengembang, kali kami jadi menyempit," jelas Haerudin.
Haerudin menduga proyek ini melibatkan pengembang besar, yaitu Agung Sedayu Group, namun menggunakan perusahaan lain sebagai pihak ketiga untuk memuluskan prosesnya.
"Nama Agung Sedayu dipakai sebagai intimidasi warga. Mereka memakai perusahaan di bawahnya untuk menjalankan proyek ini, sehingga kami merasa tidak punya daya untuk melawan," ujarnya.
Lebih lanjut, Haerudin menduga adanya keterlibatan Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam penerbitan SHM tersebut. Pasalnya, saat kejadian, beberapa oknum staf desa hingga kepala desa terlihat memantau langsung proses pengukuran.
"Oknum kepala desa itu harus diusut tuntas. Jangan hanya dibatalkan sertifikatnya, tapi juga harus ada tindakan hukum terhadap dugaan korupsi yang terjadi," tegasnya.
Menanggapi persoalan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengakui adanya penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan SHM di kawasan pagar laut tersebut.
Menurut Nusron, terdapat 263 bidang dalam bentuk HGB, terdiri dari:
- 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur,
- 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,
- 9 bidang atas nama perorangan.
Selain itu, ditemukan pula 17 bidang SHM yang terbit di kawasan tersebut.
BACA JUGA:
Kementerian ATR/BPN berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, jika ditemukan adanya pelanggaran aturan dalam proses penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut.
Sementara itu, TIM VOI mencoba menghubungi Kepala Desa Kohod, Arsin, untuk meminta klarifikasi terkait pencatutan nama warga dalam penerbitan SHM. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.