Soal SHGB-SHM di Laut Tangerang, Warga Desa Kohod Berharap Pusat Tindak Dugaan Pencatutan
Pagar laut di perairan Tangerang, Banten. (Jehan-VOI)

Bagikan:

TANGERANG - Warga Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang berharap pemerintah pusat menindak tegas pihak-pihak diduga mencatut identitas penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Haerudin, salah satu yang menjadi korban mengatakan, sejumlah identitas warga Desa Kohod sempat diminta oknum staf Desa Kohod tanpa jelas untuk tujuan apa.

Seiring berjalannya waktu, terbit SHM dan SHGB atas nama perusahaan PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa yang terafiliasi Agung Sedayu Group (ASG).

.

Ia menduga Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dan jajarannya terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat di wilayahnya, baik SHM dan SHGB.

“Kami mohon ditindak. Karena ini sudah menjual menjual apa namanya, laut ini kan milik negara milik umum. Kenapa dijual belikan? Dijadikan sertifikat-sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah, di sini. Tolong diusut tuntas,” kata Haerudin saat ditemui di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa, 28 Januari.

“Pengembangnya Agung Sudayu. Cuma dia ada pihak ketiga yang ngebebasin ini. Nah ini ada di bawahnya itu, Agung Sedayu cuma dia itu nama besarnya aja yang dipakai, dicatut. Untuk intimidasi warga. Intimidasi warga,” tambahnya.

Ia juga menyebut apabila warga sekitar Desa Kohod sebenarnya sempat melakukan pencegahan dan perlawanan pembangunan pagar laut. Namun, pihak pengembang dan aparat desa diduga melaporkannya ke kepolisian sehingga Haerudin bersama warga tidak berbuat banyak.

“Jadi kami tidak bisa apa-apa. Bahkan masyarakat kami sudah, kalau kami berbuat bertindak, kami dipanggil ke Polres,” ujarnya.

Adapun polemik pagar laut di perairan Tangerang terus menggelinding. Pagar sepanjang 30,16 km itu memiliki sertifikat tanah di Laut Tangerang.

Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat 263 bidang tanah di kawasan tersebut yang sudah berbentuk SHGB. Berikut rinciannya:

- 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur,

- 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa,

- 9 bidang atas nama perorangan.