Bahlil Tanggapi Dasco soal Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Bukan Perintah Prabowo
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menaggapi pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram (kg) bukan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Dikatakan Bahlil, sejatinya kajian terkait distribusi elpiji 3 kg ini sudah ada sejak tahun 2023 sebagai tindak lanjut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut terdapat banyak penyalahgunaan elpiji subsidi oleh oknum pengecer.

"Ini kan semuanya adalah arah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam. Jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023. Ini kan ada hasil audit dari BPK bahwa salah satu penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer ini," ujar Bahlil kepada awal media, Selasa,, 4 Februari.

Kendati demikian Bahlil bilang Kementerian ESDM siap mengambil tanggung jawab untuk melakukan penataan sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.

"Tapi udahlah kesalahan itu nggak usah disampaikan kepada siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab. Dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan, penataan," ucap Bahlil.

Untuk itu pada hari ini dirinya telah melakukan sidak dan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan elpiji 3 kg agar dapat dijangkau masyarakat.

Bahlil memastikan pengecer yang telah menjadi sub pangkalan akan difasilitasi sistem digital milik Pertamina.

Sebelumnya, Dasco yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra menegaskan kebijakan larangan pengecer menjual gas LPG melon bukan berasal dari Presiden.

"Sebenarnya ini bukan kebijakannya dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu. Tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali sambil kemudian pengecer itu dijadikan sub pangkalan, administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja," ujar Dasco.