JAKARTA - Pemerintah resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg (LPG 3 Kg) di pengecer berlaku sejak 1 Februari 2025. Adapun, penjualan elpiji 3 Kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
Untuk diketahui, pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menyampaikan kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil.
"Selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengkais pendapat dengan berjualan LPG 3 Kg, larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka. " ujarnya dalam keterangannya, Minggu, 2 Februari
Menurutnya dampak dari kebijakan tersebut yaitu pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin.
BACA JUGA:
"Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar," jelasnya.
Fahmy menyampaikan kebijakan Bahlil juga menyusahkan bagi konsumen, yang kebanyakan rakyat miskin, untuk membeli kebutuhan LPG 3 kg di pangkalan yang jauh dari tempat tinggalnya.
Menurut Fahmy kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 Kg melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin.
Fahmy menjelaskan berhubung kebijakan Bahlil itu mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen rakyat miskin, dan bertentangan dengan komitmen Prabowo, maka kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan.
"Prabowo harus menegur Bahlil atas kebijakan blunder tersebut agar kebijakan serupa tidak terulang kembali," tegasnya.