Bahlil Umumkan Pengecer Boleh Jualan Elpiji 3 Kg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: Maria Trisnawati/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pengecer elpiji tabung 3 kg kini boleh kembali menjual gas melon dengan status baru sebagai sub-penyalur.

Bahlil menyebut hal ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta semua pengecer yang sebelumnya dilarang untuk kembali menjajakan gas elpiji.

"Atas arahan pak Presiden yang pertama adalah semua supplier ya, supplier yang ada kita fungsikan mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan," ujar Bahlil saat melakukan sidak di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa, 4 Februari.

Dikatakan Bahlil, nantinya sub-penyalur ini akan dibeki dengan fasilitas IT seperti aplikasi Merchant Application Pertamina (MAP) yang akan digunakan untuk mencatat pengguna elpiji 3 kg. Aplikasi ini, kata Bahlil, akan mencatat data pembeli, jumlah tabung gas yang dibeli beserta harga sehingga penyaluran subsidi dapat betul-betul dikontrol.

"Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh indonesia, dengan nama sub-pangkalan. Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM," papar Bahlil.

Terkait kriteria menjadi sub pangkalan, Bahlil menyebut saat ini terdapat 370.000 supplier yang tercatat dan sudah beroperasi dan akan otomatis menjadi sub-pangkalan. Nantinya, kata dia, sub-pangkalan ini akan dipantau oleh Pertamina dan Kementerian ESDM.

"Andaikan pun ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh dia jual harga mahal, ya engga boleh dong, harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, engga boleh," tandas Bahlil.

Sebelumnya Pertamina Patra Niaga mengungkapkan, sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan elpiji 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, Selasa, 4 Februari.

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian 53,7 juta NIK rumah tangga, 8,6 juta NIK usaha mikro, 50.000 NIK petani/nelayan sasaran dan 375.000 NIK pengecer.

"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen elpiji 3 kg," tandas Heppy.