JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meyakini dokumen yang dibutuhkan untuk mengekstradisi Paulus Tannos segera rampung. Koordinasi terkait proses memulangkan buronan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) terus dilakukan.
"Paulus Tannos masih sementara koordinasi antar seluruh aparat penegak hukum. Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan," kata Supratman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari.
Setelah selesai, dokumen itu akan diserahkan kepada pihak otoritas Singapura. Supratman meyakini proses tersebut akan selesai tepat waktu, yakni 45 hari setelah penangkapan dan penahanan sementara Paulus Tannos dilakukan.
"Begitu selesai maka kemudian kami kirim (dokumen yang dibutuhkan, red) ke otoritas yang ada di Singapura," tegasnya.
Paulus Tanos (Dok. Istimewa)
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura akhirnya ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.
BACA JUGA:
Ketika itu dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.