Ekstradisi Paulus Tannos Disebut Menkum Supratman Tanpa Kendala: Ini Soal Waktu dan Ada Prosedurnya
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (TsaTsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura tak terkendala. Dia mengatakan pemulangan buronan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu memang butuh waktu dan ada mekanisme yang harus dilalui.

"Ini kan ada proseduralnya, mekanismenya ada. Apalagi khusus dengan Singapura," kata Supratman kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari.

Supratman menyebut proses ekstradisi Paulus ini menjadi yang pertama kali dilakukan setelah adanya perjanjian antara Indonesia dan Singapura. Sehingga, semua prosesnya harus dilaksanakan.

Apalagi, saat ini Paulus mengajukan gugatan untuk menguji keabsahan penangkapan oleh otoritas Singapura. Supratman bilang proses inilah yang membuat Indonesia harus menyiapkan berbagai dokumen dan nantinya akan memberikan keterangan di pengadilan.

"Jadi bukan soal ada kendala atau tidak. Ini sekali lagi kita tunggu proses selanjutnya supaya baik Kejaksaan, KPK kemudian kepolisian untuk melakukan koordinasi di sana," tegas politikus Partai Gerindra itu.

"Administrasinya untuk permohonannya (ekstradisi, red) di Kemhum sudah kami siapkan," sambung Supratman.

Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura akhirnya ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.

Ketika itu dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.