Pihak Indonesia Bakal Beri Keterangan Usai Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura
Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos (Ist)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihak Indonesia akan memberi keterangan di pengadilan Singapura terkait penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos.

Hal ini disampaikan Supratman saat disinggung soal perkembangan ekstradisi tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang ditangkap otoritas Singapura. Awalnya, politikus Partai Gerindra itu menyebut Paulus sedang mengajukan gugatan di pengadilan setempat terkait penangkapannya.

"Kita kan harus mengajukan permohonan ekstradisi kemudian sekarang ada gugatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, semacam praperadilan lah untuk menguji keabsahan penangkapannya," kata Supratman kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari.

"Dan kami sebagai pihak yang akan meminta ekstradisi tentu harus memberikan keterangan kepada pihak pengadilan," sambung dia.

Selain memberikan keterangan, ada juga dokumen harus diserahkan kepada pihak pengadilan Singapura dan sedang disiapkan.

Dokumen tersebut, sambung Supratman, diyakini bakal selesai pekan depan. "Karena itu dokumen sementara lagi kami siapkan," tegasnya.

Supratman meminta masyarakat bersabar terkait proses ekstradisi tersebut. Ia menyebut sejauh ini belum ada kendala yang ditemui terkait ekstradisi Paulus Tannos.

"Enggak ada (kendala, red). Itu soal waktu saja, ini kan ada proseduralnya. Mekanismenya ada apalagi khusus dengan Singapura," ujarnya.

"Sekali lagi saya katakan, ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura. Ini pertama kalinya," kata Supratman.

Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura akhirnya ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.

Ketika itu dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.