JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk memastikan seluruh menteri, wakil menteri hingga staf khusus menyerahkan laporan kekayaan harta penyelenggara negara (LHKPN). Terutama bagi mereka yang baru menjabat dan tak pernah menyampaikan kekayaannya.
"Saat ini KPK masih terus intens berkoordinasi dengan Sekretariat Kabinet," kata tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 21 Januari.
Koordinasi juga dilaksanakan komisi antirasuah ke kementerian terkait, sambung Budi. Cara ini diharap membuat menteri, wakil menteri hingga staf khusus yang belum menyampaikan kekayaannya segera melaksanakan kewajibannya.
"Termasuk koordinasi teknis mengenai tata cara pengisian dan pelaporannya," tegasnya.
"Sehingga penyampaian LHKPN tersebut dapat terpenuhi tepat waktu hingga batas tanggal 21 Januari 2025," sambung Budi.
Adapun komisi antirasuah telah mengumumkan 23 dari 124 pejabat di kabinet besutan Presiden Prabowo Subianto yang belum menyampaikan LHKPN miliknya. Data ini dicuplik per Jumat, 17 Januari.
Rinciannya adalah baru 46 dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri yang menyampaikan LHKPN ke KPK.
اقرأ أيضا:
Lalu, baru 46 dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri menyerahkan LHKPN miliknya ke KPK. Berikutnya, dari 15 utusan khusus atau penasihat baru 9 yang menyampaikan kekayaannya.
KPK berharap para pejabat ini bisa menjalankan kewajibannya. Mereka bahkan dipersilakan untuk menghubungi atau mengakses laman elhkpn.go.id jika mengalami kesulitan.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)