JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga ada keterlibatan pihak-pihak yang mengkapling laut dengan modus membeli tanah dari rakyat.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan dugaan itu menjadikan dasar MAKI melaporkan dugaan kasus koruspi pada kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 30 Januari.
“(Yang dilaporkan) beberapa oknum kepala desa, tanpa sebut nama dan wilayahnya,” kata Boyamin saat dikonfirmasi, Minggu, 30 Januari.
Dalam pelaporannya, Boyamin mengaku membawa sejumlah alat bukti mulai dari dokumen hingga mencatat nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi ini.
Sementara sejumlah pihak mulai dari kepala desa hingga kecamatan, serta pejabat di tingkat kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang juga dilaporkannya kepada Kejagung.
“Yang penting adalah memasukan surat laporan resmi atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut utara Tangerang yang dibangun pagar laut,” sambungnya.
VOIR éGALEMENT:
Dia juga mendesak agar pengusutan kasus pagar laut Tangerang tidak pandang bulu dengan menyikat jika ada oknum pejabat dan pihak swasta yang terlibat.
Boyamin menegaskan akan ada tindakan yang bakal dilakukan MAKI jika kasus ini tidak ada perkembangan dalam waktu satu bulan.
"Yang membeli tanah dengan harga murah, pasti ada yang membiayai, dan ini harus didalami lebih lanjut,” tandasnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)