KPK Bakal Tindak Lanjuti Laporan Abraham Samad dkk Terkait Pagar Laut
Jubir KPK Tessa Mahardika/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Partager:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan laporan terkait penetapan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) bakal ditindaklanjuti.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat disinggung kehadiran eks Ketua KPK Abraham Samad dan sejumlah aktivis yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil di gedung Merah Putih, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari. Telaah terhadap laporan yang disampaikan bakal dilaksanakan.

"Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis," kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari.

Verifikasi dan analisis tersebut dilakukan untuk menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, sambung Tessa. Selain itu, komisi antirasuah juga harus memastikan ada tidaknya kewenangan mereka untuk melakukan tindak lanjut.

Adapun dalam pertemuan itu, Tessa bilang koalisi masyarakat sipil ditemui langsung Pimpinan KPK. Apresiasi juga diberikan kepada mereka.

"KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini, sebagaimana komitmen kami untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.

"Karena kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat," sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, koalisi masyarakat sipil mengadukan dugaan korupsi terkait keabsahan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) terkait pagar laut. Pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan menjadi terlapor.

“Diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya. Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” kata eks Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan usai melakukan pertemuan tertutup dengan Pimpinan KPK periode 2024-2029.

Samad meyakini adanya kongkalikong yang merujuk kepada tindakan korupsi dari penerbitan SHM dan HGB yang dikantongi Aguan. KPK diharap menindaklanjuti aduan itu dengan memanggil pengusaha tersebut.

“Karena nama ini seolah-olah diciptakan mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu kita ingin mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa,” ujar Samad.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)