JAKARTA – PT Integrasi Transit Jakarta (PT ITJ) angkat bicara terkait kejadian viral di media sosial tentang larangan membuat konten video di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, Blok M, Jakarta Selatan. Larangan itu disebut-sebut harus mendapatkan izin dari organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila.
PT ITJ selaku pengelola Taman Literasi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah bekerja sama atau terafiliasi dengan ormas manapun dalam pengelolaan taman tersebut. Mereka juga meminta masyarakat melaporkan jika menemui pihak yang mengatasnamakan pengelola untuk memberikan izin kegiatan.
"Jika mendapatkan informasi atau aduan mengenai pihak tertentu yang mengatasnamakan pengelola Taman Literasi saat melakukan kegiatan di area taman, laporkan melalui kanal resmi PT ITJ," kata VP Corporate Secretary, Legal, & Strategy PT ITJ, Teuku Firmansyah, dalam keterangannya, Senin, 13 Januari.
Laporan dapat disampaikan melalui email ke corsec@itj-mrtjakarta.co.id atau langsung kepada petugas keamanan yang bertugas di area taman maupun kantor operasional Taman Literasi.
Merespons insiden tersebut, Teuku memastikan informasi soal kewajiban meminta izin kepada Pemuda Pancasila tidak benar.
"Dalam pengelolaan operasional Taman Literasi Martha Christina Tiahahu, PT ITJ tidak terafiliasi dengan lembaga maupun organisasi manapun," tegas Teuku.
Kejadian ini mencuat setelah video viral di media sosial menunjukkan sekelompok pemuda dicegat oleh seorang oknum saat hendak membuat konten video di taman. Dalam video itu, oknum yang mengaku anggota Pemuda Pancasila menyebut bahwa izin pembuatan konten harus diperoleh dari ormas tersebut.
Belakangan, oknum tersebut diamankan oleh Polsek Kebayoran Baru. Setelah ditangkap, ia meminta maaf atas tindakan dan pernyataannya yang telah menimbulkan keresahan.
"Saya dari Pemuda Pancasila meminta maaf sebesar-besarnya atas video yang telah viral di media sosial terkait pembuatan konten di Taman Literasi Blok M. Dalam video itu, saya mengatakan bahwa membuat konten harus mendapat izin dari Pemuda Pancasila, dan saya salah," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pihak yang berhak memberi izin untuk kegiatan di taman tersebut adalah pengelola Taman Literasi, bukan ormas.
VOIR éGALEMENT:
PT ITJ menegaskan bahwa setiap kegiatan di Taman Literasi Martha Christina Tiahahu harus dikoordinasikan dengan pihak pengelola resmi. Mereka mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi tanpa kewenangan resmi.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan leluasa memanfaatkan ruang publik tanpa khawatir diganggu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)