Isu Erick Thohir jadi Dewas Danantara, Dasco: Tunggu Prabowo
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad buka suara soal isu Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelolan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Dia bilang belum mengetahui sosok yang akan mengisi jabatan Dewas Danantara.

Dasco juga mengatakan sosok yang akan menjabat sebagai Dewas Danantara juga akan diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Dewan pengawas atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden. Sehingga dialah yang akan ditetapkan, kita belum tahu pada saat ini,” katanya saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 4 Februari.

Namun, jika mengacu dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir bakal menjabat sebagai Ketua Dewas Danantara setelah lembaga tersebut resmi terbentuk.

Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 3L yang menyebutkan bahwa organ badan Danantara terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Kemudian, di Pasal 3M diatur bahwa struktur Dewan Pengawas mencakup penempatan Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas.

“Dewan Pengawas terdiri atas Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; Perwakilan dari Kementerian keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota,” bunyi Pasal 3M RUU BUMN tersebut.

Kemudian, di beleid itu juga diatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewas Danantara dilakukan oleh Presiden.

Sementara untuk anggota Dewas Danantara dari kalangan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk Presiden, mereka akan menjalani masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Tak hanya itu, jabatan Dewas Danantara juga dapat berakhir jika anggota meninggal dunia, masa jabatan telah selesai, diberhentikan oleh Presiden, atau tidak lagi menjabat sebagai Menteri BUMN.

Anggota Dewas Danantara juga dapat diberhentikan dengan beberapa asalan, yakni melakukan pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan.

Kemudian tidak menjalankan tugas dengan baik, melanggar etika dan kepatutan, menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara, mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau tidak menjalankan tugas lebih dari enam bulan.

Sementara, jika mengacu Pasal 30 DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa tugas pengawasan Dewan Pengawas terhadap Danantara mencakup beberapa hal. Seperti, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama atau key performance indicator (KPI) yang diusulkan Badan Pelaksana.

Lalu, melakukan evaluasi pencapaian KPI; menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana; menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden.

Kemudian, menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana; mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal badan kepada Presiden; menyetujui laporan Keuangan tahunan badan; memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana; serta menyetujui penunjukan auditor badan.