JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit ini mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Tahun 2012 sampai 2016. Terdapat juga dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Wakakortastipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa menjelaskan, pada tahun 2012 sampai 2014, LPEI melakukan permufakatan dengan PT DST, sehingga terjadi pemberian pembiayaan kepada PT DST.
"Proses pemberian pembiayaan menyimpang dari pedoman/prosedur pemberian kredit yang berlaku di LPEI, akibatnya pekerjaan fiktif disetujui oleh pemutus kredit," ungkap Arief dalam keterangannya, Minggu, 2 Februari.
Uang hasil pencairan digunakan bukan untuk kepentingan sesuai pengajuan dan keputusan kredit yang berakibat kredit macet sebesar Rp45 miliar dan 4.125.000 dolar AS.
PT DSI lalu berupaya menyelesaikan kredit macet dengan skema novasi, mencari debitur yang bisa melunasi hutang PT DST. Disepakati PT MIF akan mengambil alih kredit dan membayar lunas kredit PT DST dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk untuk kepentingan novasi tersebut.
"Proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya," ucap Arief.
BACA JUGA:
Berdasarkan kesepakatan novasi tersebut, pada tahun 2014 sampai 2016, LPEI telah memberikan kredit kepada PT MIF sebesar 47.500.000 dolar AS. Namun, proses pemberian pembiayaannya menyimpang atau terjadi perbuatan
melawan hukum.
Sampai akhirnya, PT MI mengalami pailit dan tidak mampu melunasi utang kepada LPEI sebesar 43.617.739,13 dolar AS yang menjadi kerugian negara.
Sejauh ini, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari pihak LPEI, pihak debitur, lessee, bowheer dan pihak terkait lainnya dalam pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri,
dengan kesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh LPEI yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Tahun 2012 sampai dengan 2016 dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," imbuhnya.