KPK Pastikan Pengusutan Kasus Korupsi LPEI Tak Berbenturan dengan Polri
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (DOK Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sama-sama tengah mengusut kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Meski demikian, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika memastikan debitur yang terseret kasus korupsi LPEI di penyidiknya berbeda dengan yang ditangani Polri. Sehingga, penanganan kasus tak berbenturan.

"Untuk debiturnya tidak berbenturan," kata Tessa kepada wartawan, Minggu, 2 Februari.

Tessa mengaku tidak ada komunikasi khusus dengan Polri terkait penyidikan kasus korupsi LPEI. Tidak ada juga rencana pelimpahan kasus yang ditangani Polri ke KPK.

"Tidak ada. Karena tidak sama debiturnya," ungkap Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyitaan uang, perhiasan, hingga mobil sudah dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat.

Sementara itu, Kortastipidkor Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan kepada PT Duta Sarana Tehnology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) oleh LPEI.

Kasus korupsi pemberian fasilitas kredit ini mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Tahun 2012 sampai 2016. Terdapat juga dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Wakakortastipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa menjelaskan, pada tahun 2012 sampai 2014, LPEI melakukan permufakatan dengan PT DST, sehingga terjadi pemberian pembiayaan kepada PT DST.

"Proses pemberian pembiayaan menyimpang dari pedoman/prosedur pemberian kredit yang berlaku di LPEI, akibatnya pekerjaan fiktif disetujui oleh pemutus kredit," ungkap Arief dalam keterangannya.

Sejauh ini, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari pihak LPEI, pihak debitur, lessee, bowheer dan pihak terkait lainnya dalam pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF.