Mahfud MD Dorong Menteri Bongkar Kasus Pagar Laut Tangerang: Jangan Tutupi Demi Marwah Institusi
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (ANTARA)

Bagikan:

TANGERANG – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengimbau para menteri yang instansinya terkait dengan kasus pagar di perairan Kabupaten Tangerang untuk mengungkapnya secara tuntas.

“Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pemberian izin dan Hak Guna Usaha (HGU) laut tidak perlu takut. Yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang memiliki niat melanggar hukum,” ujar Mahfud melalui akun X pribadinya, @MohmahfudMD, Selasa, 28 Januari.

Menurut Mahfud, pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan tersebut adalah pejabat bawah yang menerima delegasi wewenang.

Oleh karena itu, ia meminta para menteri terkait untuk tidak ragu membongkar kasus tersebut demi mengungkap fakta secara terang benderang.

“Yang bertanggung jawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang. Jadi, jika merasa tidak terlibat, bongkar saja, Pak Menteri. Banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahannya yang langsung berkolusi,” tegasnya.

Mahfud juga menekankan pentingnya menyerahkan bukti-bukti kepada aparat penegak hukum dan tidak menutupi kasus ini demi menjaga nama baik institusi.

“Serahkan bukti pelanggaran kepada aparat penegak hukum. Tidak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi,” tambahnya.

Mahfud MD turut mendorong aparat hukum untuk memproses dugaan pidana terkait penerbitan SHGB dan SHM di kawasan laut Kabupaten Tangerang. Ia menilai pembatalan sertifikat tersebut saja tidak cukup.

“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tidak cukup hanya dibatalkan, tetapi harus diproses pidana karena merupakan produk kolusi melanggar hukum. Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir oleh swasta maupun individu. Ini berbeda dengan kasus reklamasi,” ujarnya.

Mahfud melihat indikasi pemufakatan jahat, kolusi, dan korupsi dalam kasus pemagaran laut di Tangerang. Ia meminta aparat hukum segera bertindak tidak hanya membongkar pagar laut tetapi juga mengusut tuntas kasus tersebut.

“Kasus pemagaran laut harus segera dinyatakan sebagai tindak pidana, bukan sekadar membongkar pagar. Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan. Ada unsur penyerobotan alam, penerbitan sertifikat ilegal, serta dugaan kolusi dan korupsi,” pungkasnya.