Belum Ada Indikasi Pidana, Polisi Tunggu Investigasi KKP Soal Pagar Laut Tangerang
Pagar laut terbuat dari bambu membentang sepanjang 30,16 kilometer yang mengelilingi kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten. (Jehan/VOI)

Bagikan:

TANGERANG – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kasus pagar sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang.

Direktur Polair Polda Metro Jaya, Kombes Joko Sadono, menyatakan bahwa penyelidikan di lapangan telah dilakukan, tetapi sejauh ini belum ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kami hanya menyelidiki apa saja yang ada di lapangan, apakah ada tindak pidana atau tidak. Namun, karena kasus ini sudah diambil alih oleh KKP, kami menunggu hasil dari mereka,” ujar Joko kepada wartawan, Selasa, 28 Januari.

Ia juga menambahkan, jika hasil investigasi KKP mengarah pada dugaan tindak pidana, maka KKP bersama aparat penegak hukum lainnya dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kalau hasil investigasi dari KKP menemukan adanya tindak pidana, mungkin dari Pak Menteri bisa melanjutkan dengan instansi penegak hukum lainnya,” jelasnya.

Terpisah, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mendesak proses hukum pidana terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Menurut Mahfud, pencabutan sertifikat saja tidak cukup, karena kasus ini melibatkan pelanggaran hukum serius.

“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tidak bisa hanya dibatalkan, tetapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi yang melanggar hukum. Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 dengan jelas melarang pengusahaan perairan pesisir oleh swasta atau individu. Kasus ini berbeda dengan reklamasi,” ujar Mahfud melalui akun X-nya, @MohmahfudMD.

Mahfud menduga adanya pemufakatan jahat, kolusi, dan korupsi dalam kasus pemagaran laut tersebut. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas, tidak hanya membongkar pagar tetapi juga mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.

“Kasus pemagaran laut harus segera dinyatakan sebagai tindak pidana, bukan sekadar aksi membongkar pagar. Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan. Ada dugaan penyerobotan alam, penerbitan sertifikat ilegal, serta kolusi dan korupsi,” tegas Mahfud.