JAKARTA – Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra meminta Polri membenahi sektor pelayanan masyarakat atau publik sebagai evaluasi menjelang 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebab, pada periode akhir tahun lalu, terdapat berbagai kasus yang melibatkan tindak pidana maupun kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian. Contohnya adalah penembakan bos rental mobil di KM 45 Tangerang Selatan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL, di mana pada saat itu Kapolsek Cinangka disebut menolak laporan masyarakat.
“Untungnya, Polri bisa bertindak cepat dengan mencopot Kapolsek Cinangka. Tindakan tegas dari institusi Polri terhadap Kapolsek Cinangka ini sudah tepat dan tentunya dapat menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian yang lain di berbagai daerah terkait bagaimana mereka seharusnya merespons aduan dari masyarakat,” tutur Ardi dalam keterangannya, Minggu 26 Januari 2025.
BACA JUGA:
“Karena itu, yang menjadi catatan dalam 100 hari pemerintahan Prabowo ini, Polri perlu meningkatkan kinerjanya terkait dengan pelayanan masyarakat, jangan sampai ada lagi laporan masyarakat yang diabaikan,” sambungnya.
Selain itu, untuk mengatasi berbagai persoalan di internal, Polri bisa melakukan evaluasi sistem internal yakni peraturan kapolri (perkap) atau petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksaanan tugas kepolisian apakah sudah tepat dan ramah terhadap isu hak asasi manusia.
Menurut Ardi, beberapa perkap perlu ditinjau ulang, khususnya yang berkaitan dengan tugas kepolisian terutama dalam pelayanan masyarakat. Selain itu, perlu adanya pengawasan pelaksanaan perkap tersebut agar berjalan berjalan semestinya.
Dia berharap, dengan adanya peninjauan ulang terkait perkap dan juknis, institusi kepolisian bisa semakin profesional dalam menjalan tugas, baik dalam pelayanan dan penegakan hukum sesuai prinsip hak asasi manusia.
“Yang paling penting, Polri meninggalkan budaya militeristik jaman Orde Baru karena Polri sejatinya sudah terpisah dari TNI sejak Era Reformasi 1998, untuk itu berbagai pendekatan Polri haruslah bersifat humanis dan akuntabel. Kami juga berharap Polri juga lebih terbuka dan akuntabel dalam perumusan kebijakan strategis Polri dengan melibatkan akademisi dan kelompok masyarakat sipil,” terangnya.
Di sisi lain, Ardi juga mengapresiasi Polri meski dalam 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo sudah menghadapi berbagai masalah, terutama terkait pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Pasalnya, dari catatan Imparsial berdasarkan monitoring pemberitaan media, dalam 100 hari terakhir terdapat 414 anggota Polri yang mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di seluruh Indonesia.
Catatan ini belum termasuk bagi oknum yang mendapatkan demosi, mutasi, atau penundaan kenaikan pangkat dalam waktu tertentu. “Hal yang paling penting sebenarnya bagaimana sistem pengawasan di Kepolisian bisa mencegah anggota dari berbagai pelanggaran tersebut. Karena bagaimanapun juga, jika sudah terjadi pelanggaran maka citra Polri yang akan dipertaruhkan,” kata dia