JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi soal penerbitan Sertifikat Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Laut Kabupaten Tangerang.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pihaknya saat ini masih dalam tahap pemantauan kasus tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengamatan secara seksama terhadap perkembangan permasalahan ini di lapangan,” kata Harli, Minggu, 2 Februari.
Kendati demikian, kata Harli, pihaknya tetapkan akan mendahulukan instansi hingga kementerian terkait yang menjadi leading sektor dalam penanganan kasus pagar laut.
“Misal KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) Atau dan lain sebagainya karena kita mengharapkan jika misalnya kementerian atau lembaga ini, dalam pemeriksaan terdahulu hanya menemukan peristiwa pidana misalnya. Tentu kita akan melihat peristiwa pidana seperti apa apakah peristiwa pidana terindikasi tindak pidana korupsi atau bukan,” katanya.
Nantinya, apabila ditemukan bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam.
اقرأ أيضا:
“Kalau misalnya terindikasi ada tindak pidana korupsi Katakanlah dalam penerbitan dan seterusnya ada suap gratifikasi nah Tentu ini menjadi kewenangan kami,” ucapnya.
Sebagai informasi, kasus Pagar Laut di Tangerang hingga saat ini masih menjadi perbincangan publik. Pasalnya dibalik adanya pagar terbuat bambu sepanjang 30,16 Km tersebut.
Ternyata terdakat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Totalnya ada 263 bidang di perairan Kabupaten Tangerang.
Kini Kementerian ATR BPB masih melakukan pembatalan untuk sertifkat-sertifikat yang dianggap melanggar prosedur. Untuk saat ini sudah 50 sertifikat telah dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)