Kasus Pagar Laut Bersertifikat HGB, Mahfud MD Heran Belum Ada Tindakan Tegas Aparat Hukum
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. (X @MahfudMD)

أنشرها:

TANGERANG - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mendorong proses hukum pidana terhadap dugaan terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di perairan Kabupaten Tangerang.

Menurut Mahfud, pencabutan proses penerbitan SHGB dan SHM dalam pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Kabupaten Tangerang tidaklah cukup.

“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan, tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi melanggar hukum. Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Tahun 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dengan reklamasi,” kata Mahfud MD dalam akun X @MohmahfudMD yang dikutip Selasa, 28 Januari.

Mahfud menilai kasus pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang terindikasi adanya pemufakatan jahat seperti kolusi dan korupsi.

Dia mendorong aparat penegak hukum segera menjalankan tugasnya, bukan hanya pembongkaran pagar laut tetapi melakukan pengusutan.

“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi,” ucapnya.

Mahfud pun mengaku heran dengan adanya indikasi yang terang hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat hukum.

“Tetapi kok tok ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?” imbuhnya.

Sebagai informasi, pagar laut sepanjang 30,16 km terpasang di perairan Kabupaten Tangerang. Pagar yang tertanam di laut itu juga memiliki sertifikat tanah.

Adapun kasus pagar laut ini dalam monitoring Kejaksaan Agung (Kejagung) masih dalam batas ada atau tidaknya dugaan pelanggaran pidana korupsi.

"Sesuai kewenangan kita, apakah ada peristiwa pidana yang terindikasi korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Kamis, 23 Januari.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)