JAKARTA - Perlindungan kekayaan intelektual (KI) jadi salah satu hal penting bagi mereka yang memiliki karya cipta, termasuk para penulis lagu.
Dalam hal ini, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong para penulis lagu untuk mencatatkan karya ciptanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Muhammad Fauzy selaku Direktur Pengembangan Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif mengatakan, tren terkini akan mewajibkan pencatatan karya cipta.
“Yang mau kami sampaikan bahwa setiap karya cipta, begitu kita kreasikan, kita hasilkan, kemudian kita publikasikan, maka seketika itu juga kita itu sudah dilindungi, dari Sabang sampai Merauke, dan lebih dari 170 negara di dunia. Otomatis,” kata Fauzy dalam konferensi pers Content Next Level di Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari.
“Lalu bagaimana dengan pencatatan di DJKI? Pencatatan di DJKI itu awalnya sifatnya voluntary registration, tapi kalau kita kaitkan dengan tren sekarang, maka pencatatan nanti menjadi wajib dan akan diminta,” lanjut Fauzy.
Dia menyatakan, pencatatan karya cipta di DJKI akan memudahkan upaya perlindungan KI bagi seluruh kreator konten, terkhusus penulis lagu.
BACA JUGA:
“Meskipun perlindungan hak cipta itu sifatnya automatic protection, tapi penting juga untuk keamanan bagi konten kreator, untuk mencatatkan karya ciptanya di DJKI,” ujar Fauzy.
“Bukti pencatatan itu penting ketika akan dimulainya suatu penegakan hukum, karena penegak hukum biasanya minta buktinya, meskipun di dalam hak cipta yang paling penting buktinya adalah jejak rekam penciptaan karya itu. Itu bukti paling kuat, pencatatan adalah bukti formalitasnya,” imbuhnya.
Fauzy juga memastikan pihaknya akan terus berupaya melindungi karya cipta. Dia bahkan tidak ragu untuk meminta para kreator untuk datang, jika menemui permasalahan.
“Lalu kalau kesulitan, datang ke kami, kita akan bantu untuk memilah permasalahannya apa dan akan kita bantu advokasi,” pungkas Fauzy.