YOGYAKARTA – Informasi terkait masa iddah berapa lama ternyata dalam Islam bergantung kondisi perempuan dan sebab perceraian. Misalnya, masa iddah perempuan yang diceraikan pasangan sebelumnya adalah tiga bulan dengan catatan tidak dalam kondisi hamil. Untuk mengetahui informasi lebih lengkap simak artikel berikut ini.
Masa Iddah Berapa Lama
Dilansir dari NU Online, masa iddah adalah masa tunggu bagi perempuan untuk bisa menikah lagi terhitung setelah berpisah dari suaminya. Dalam Islam, lama masa iddah tergantung pada kondisi wanita saat diceraikan dan penyebab perceraiannya.
Seorang wanita tidak diperkenankan untuk menikah lagi jika belum melewati masa iddahnya. Setelah melewati masa iddah, barulah ia bisa menikah lagi.
Perhitungan masa iddah sendiri disesuaikan dengan berbagai kondisi. Berikut ini kondisi perceraian dan masa iddah yang telah ditentukan dalam Islam.
- Masa iddah wanita yang ditinggal wafat suami dan dalam keadaan hamil
Masa tunggu wanita yang cerai mati namun dalam kondisi hamil adalah hingga ia melahirkan bayinya. Setelah bayi dalam kandungan lahir, wanita yang ditinggal mati suaminya bisa menikah lagi. Artinya masa tunggu bisa bervariasi, bisa dalam hitungan hari, minggu, bahkan bulan.
- Masa iddah wanita yang ditinggal wafat suaminya tidak dalam keadaan hamil
Wanita yang menjanda karena suaminya telah wafat namun tidak dalam kondisi hamil, maka masa idahnya adalah 4 bulan 10 hari. Hal ini juga disinggung dalam Al-Quran surat al-Baqarah yang artinya sebagai berikut.
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari,” dalam Q.S. al-Baqarah [2]: 234).
- Masa iddah wanita yang cerai dengan suaminya namun dalam kondisi hamil
Cerai yang dimaksud adalah cerai hidup. Masa tunggu wanita yang diceraikan oleh suaminya dalam kondisi hamil adalah sama dengan masa iddah wanita yang cerai mati.
- Masa iddah cerai hidup tidak dalam kondisi hamil namun sudah haid
Wanita yang telah bercerai dengan suaminya, tidak dalam kondisi hamil, pernah berhubungan intim, dan sudah haid, harus menunggu masa tunggu sebelum bisa menikah lagi. Masa tunggu kondisi ini dalam Islam adalah tiga kali quru atau yang oleh ulama al-Syafi’i dimaknai dengan masa suci. Artinya wanita harus melalui tiga kali masa suci sebelum bisa menikah lagi.
BACA JUGA:
- Masa iddah wanita yang dicerai tidak dalam keadaan hamil namun belum haid
Bagi wanita yang cerai hidup namun tidak dalam kondisi hamil, pernah berhubungan intim, dan belum haid atau telah menopouse, masa tunggunya adalah tiga bulan.
- Masa iddah wanita yang dicerai tapi belum pernah berhubungan intim
Bagi perempuan yang pernah menikah lalu bercerai dan belum pernah berhubungan intim dengan suami dalam pernikahan sebelumnya, maka tidak memiliki masa iddah. Artinya ia bisa menikah lagi kapan saja setelah putusan cerai terbit.
Itulah informasi terkait masa iddah berapa lama. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.