JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional.
"BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global dengan melakukan restrukturisasi, reorganisasi, konsolidasi, dan refocusing agar menciptakan entitas yang lebih ramping, fokus, dan memberikan nilai tambah," kata Supratman pada Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu.
Hal ini juga sesuai dengan visi dan arah kebijakan pemerintah terkait BUMN, yakni mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global.
Selain itu, Supratman mengatakan bahwa BUMN juga perlu mengimplementasikan tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance), pengembangan sumber daya manusia unggul yang berintegritas dan berwawasan global serta terus melakukan akselerasi, inovasi, dan penguasaan teknologi untuk peningkatan produktivitas.
Dalam delapan Astacita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berkomitmen untuk mendorong hilirisasi sumber daya alam demi meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.
また読む:
Ia pun berharap BUMN dapat menjadi motor penggerak dalam pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya alam, termasuk nikel, bauksit, dan tembaga.
"Menjadi penguatan rantai pasok industri strategis, seperti energi terbarukan dan kendaraan listrik, dan juga untuk peningkatan kandungan lokal dan substitusi impor untuk memperkuat kemandirian ekonomi," ujarnya.
Selain dalam penciptaan nilai melalui hilirisasi, BUMN juga diharapkan dapat menjadi agen pembangunan nasional.
Hal ini dapat dilakukan dengan peningkatan konektivitas yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Indonesia, peningkatan ketahanan energi dan pangan nasional, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang dapat melakukan kontribusi fiskal terhadap penerimaan negara melalui dividen dan pajak.
Oleh karena itu, lanjut Menkum, pemerintah mendukung revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibahas lebih lanjut pada Rapat Tingkat II Paripurna DPR RI.
Dalam perkembangannya, aturan ini telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang telah dilakukan untuk dapat senantiasa mengakselerasi persaingan BUMN.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)