JAKARTA - Indonesia Peduli Olahraga (IPO) menyoroti hasil pertandingan Liga 2 antara Persibo Bojonegoro vs Deltras Sidoarjo. Mereka menyebut bahwa keputusan PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang membatalkan gol Persibo pada menit ke-90+4 dianggap mencoreng dunia sepak bola Indonesia.
Sebelumnya dalam pertandingan di Stadion Deltras Sidoarjo pada Sabtu, 11 Januari 2025, dihentikan karena force majeure dengan posisi skor antara Persibo Bojonegoro vs Deltras FC 1-1 pada injury time.
Gol yang terjadi ke gawang Deltras FC pada menit ke 94 disahkan wasit, tapi diprotes pemain-pemain Deltras FC sehingga terjadi keributan. Akibatnya, pertandingan selesai tanpa kejelasan.
Namun, pertandingan harus dilanjutkan kembali pada Sabtu, 18 Januari 2025, yang hanya memainkan pertandingan sisa waktu sekitar 4 menit.
Peristiwa tersebut, kemudian ditangani Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang mana pada 12 Januari 2024, mereka memutuskan bahwa gol yang dicetak Persibo dianggap tidak sah. Hal ini membuat klub Persibo protes dan mengajukan banding.
Komisi Banding (Komding) PSSI kemudian memutuskan bahwa poin satu (1) menyatakan permohonan banding dari klub Persibo Bojonegoro tidak dapat diterima.
VOIR éGALEMENT:
Poin dua (2) menyatakan Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025, tanggal 12 Januari 2025, tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan (non-executable) karena diterbitkan sebelum saatnya (premature).
Putusan poin tiga (3) memerintahkan kepada PT Liga Indonesia Baru untuk mengambil keputusan final dan mengikat terhadap laga antara Deltras FC melawan Persibo Bojonegoro.
Lalu, poin empat (4) memerintahkan kepada Sekretariat PSSI untuk mengembalikan uang jaminan deposito banding sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada klub Persibo Bojonegoro.
PT LIB sebagai operator kompetisi tunggal memutuskan menganulir atau membatalkan gol Persibo Bojonegoro ke gawang Deltras FC dan akan melaksanakan pertandingan lanjutan di Yogyakarta pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Saat pertandingan digelar di Stadion Sasana Krida, Komplek AAU, Yogyakarta, Sabtu, 18 Januari 2025, diputuskan bahwa wasit yang memimpin adalah Agus Fauzan. Padahal, pertandingan sebelumnya dipimpin oleh Idfi Akbar Patha Sanduan.
Keputusan ini menurut Indonesia Peduli Sepakbola (IPO) sangat janggal dan aneh. Tidak ada sejarahnya, gol yang telah ditetapkan dan disahkan oleh wasit di lapangan itu bisa dianulir oleh PSSI melalui PT LIB.
Seharusnya gol yang diciptakan pemain dan telah diputuskan oleh wasit di lapangan adalah sah.
IPO mengacu pada Statuta FIFA Law 5 bahwa keputusan wasit tentang fakta pertandingan, termasuk terciptanya gol atau tidak dan hasil pertandingan adalah final. Keputusan wasit dan seluruh ofisial pertandingan lainnya harus dihormati.
Kemudian putusan itu juga dibandingkan dengan regulasi kompetisi Liga 2 2024/2025 di dalam Pasal 63 Ayat 4 yang menjelaskan bahwa protes tidak dapat disampaikan terkait keputusan wasit dalam pertandingan. Keputusan wasit final dan mengikat.
Oleh karena itu, IPO menrasa janggal bila dalam pertandingan antara Persibo dan Deltras hasilnya dibatalkan melalui putusan PT LIB dengan surat bernomor 065/LI-COR/I/2025, tertanggal 15 Januari 2025, yang diberikan kepada klub terkait.
IPO menyebut keputusan Komdis PSSI, keputusan Komding PSSI, dan keputusan PT LIB yang bukan bagian dari wasit dan VAR, tidak memiliki legitimasi serta tidak memiliki kekuatan apa pun untuk menganulir hasil yang sudah diputuskan di lapangan oleh wasit.
Semuanya dirasa sudah melanggar tatanan sepak bola, Statuta FIFA dan PSSI, dan bahkan aturan regulasi kompetisi itu sendiri.
Perlu dipahami bahwa FIFA memiliki falsafah dan dasar aturan yang jelas di mana keputusan wasit di lapangan bersifat final dan mengikat.
Sementara di olahraga sepak bola Tanah Air yang seharusnya mengusung slogan FIFA dengan "fair play" ditambah "respect", dapat ditelikung dan dimanipulasi.
Sehingga, putusan wasit yang seharusnya mengikat dan final, ternyata hanya di Indonesia, bisa diputar-balikkan menjadi "tidak final" dan "tidak mengikat".
Dari kejadian ini, IPO menyarankan agar manajemen Persibo Bojonegoro bisa bersurat ke FIFA karena sudah ditelikung oleh keputusan yang akal-akalan dan tidak masuk nalar ini.
Bagi sepak bola nasional, keputusan PT LIB sangat membahayakan ekosistem sepak bola yang sudah distandarkan FIFA dan PSSI.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)