YOGYAKARTA – Aturan penulisan nama anak pada dokumen kependudukan tidak bisa sembarangan. Bahkan aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dalam Permendagri tersebut, dikatakan bahwa penulisan nama anak harus sesuai kaidah bahasa Indonesia. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.
Aturan Penulisan Nama Anak pada Dokumen Kependudukan
Perlu diketahui, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi, diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota. Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik dari pelayanan pendaftaran dukcapil.
Nama anak yang diberikan oleh orang tua nantinya akan dicatat di dokumen kependudukan mencakup Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Dalam Permen No. 73, beberapa pasal menjelaskan bagaimana aturan penulisan nama anak yakni sebagai berikut.
- Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Pasal 4 mengatakan bahwa pencatatan nama di dokumen kependudukan wajib memenuhi persyaratan yakni sebagai berikut.
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata
- Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Di pasal ini dijelaskan aturan pencatatan nama di dokumen kependudukan yakni sebagai berikut.
- Penulisan nama menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain boleh dicantumkan pada dokumen kependudukan
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat
Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi
- Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Dalam pasal ini dijelaskan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pada penulisan nama anak yakni sebagai berikut.
- Nama tidak boleh disingkat, kecuali jika tidak diartikan lain
- Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca pada nama. Artinya, nama wajib berupa huruf latin tanpa tanda baca apapun termasuk tanda baca apostrof ('). Misalnya, Ma’ruf harus menjadi Maruf.
- Tidak boleh mencantumkan gelar apapun termasuk gelar pendidikan maupun keagamaan di akta pencatatan sipil. Dokumen yang masuk dalam akta pencatatan sipil adalah akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.
Sanksi Penulisan Nama yang Tidak Sesuai Aturan
Sanksi ini diatur di Pasal 7 ayat (1) dan (2). Di ayat (1) dijelaskan bahwa penduduk yang memberikan nama yang melanggar atau tidak sesuai ketentuan maka dokumen kependudukannya tidak akan diterbitkan.
Selain itu akan diberikan pula sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, sebagaimana dijelaskan di ayat (2).
Itulah informasi terkait aturan penulisan nama anak pada dokumen kependudukan. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)