JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus bagi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Menkeu, THR akan mulai dicairkan pada 10 April 2023 mendatang serta gaji ke-13 beberapa bulan kemudian.
“Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang ditujukan sebagai bantuan pendidikan dan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023,” ujar dia pada Rabu, 29 Maret.
Menkeu menjelaskan besaran gaji ke-13 mengacu pada nilai THR yang diterima tahun ini, yaitu gaji pokok dengan tunjangan yang melekat (keluarga, pangan, jabatan, struktural/fungsional/umum) dan 50 persen tunjangan kinerja.
“Komponen dan kelompok aparatur penerima gaji ke-13 sama dengan THR 2023,” tuturnya.
VOIR éGALEMENT:
Jika mengacu pada ketentuan tersebut maka total anggaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp38,9 triliun. Jumlah itu disebar kepada 1,8 juta orang ASN pusat, pejabat negara, TNI/Polri (Rp11,7 triliun). Lalu, sebanyak 3,7 juta ASN daerah (Rp17,4 triliun), dan bagi 2,9 juta orang pensiunan (Rp9,8 triliun).
“Pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 diatur dalam Permenaker yang bersumber dari APBN, serta Perkada yang bersumber dari APBD,” imbuh dia.
“Kebijakan THR dan gaji ke-13 diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” tutup Menkeu Sri Mulyani.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)