JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025.
Sidang ini dimulai pukul 08.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
"Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Suhartoyo.
MK sebelumnya meregistrasi total 310 perkara sengketa Pilkada 2024, terdiri dari:
- 23 perkara sengketa pemilihan gubernur,
- 238 perkara sengketa pemilihan bupati, dan
- 49 perkara sengketa pemilihan wali kota.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 152 perkara lainnya akan diputus dalam sidang dismissal pada Rabu, 5 Februari 2025.
Sebelum putusan dismissal, MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk seluruh 310 perkara pada 8—31 Januari 2025 dengan metode panel.
Dalam tahap ini, tiga panel hakim mendengarkan pokok permohonan dari pemohon, jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait.
Putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara lanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada 7—17 Februari 2025. Jika perkara dinyatakan lanjut, masing-masing pihak dapat menghadirkan saksi dan/atau ahli dengan batas maksimal 6 orang untuk sengketa gubernur dan aksimal 4 orang untuk sengketa bupati/wali kota.
VOIR éGALEMENT:
Sesuai Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, sengketa pilkada harus diputus dalam waktu maksimal **45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK dijadwalkan memutus perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada 24 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal awal 7—11 Maret 2025.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)