TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Tasikmalaya melakukan pendalaman untuk menuntaskan kasus penambangan pasir ilegal di pesisir pantai selatan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha dan juga aparatur instansi terkait.
"Semua akan kita klarifikasi dengan mengirimkan undangan kepada semua pihak, termasuk pengelola atau pengusahanya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan di Tasikmalaya, Antara, Minggu, 2 Februari.
Kepolisian sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan pesisir pantai di Kecamatan Cikalong, dan Karangnunggal.
Selanjutnya, kepolisian bersama aparatur dari instansi terkait Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengecekan dan memasang garis polisi di lima lokasi penambangan pasir ilegal.
Setelah pemasangan garis polisi, pihaknya akan memanggil semua orang yang terlibat dalam kegiatan tambang itu.
Termasuk memintai keterangan dari instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dan pemerintah desa setempat.
"Untuk klarifikasi ada ESDM, Tata Ruang Lingkungan Hidup, PSDA, DKP, sampai pemerintah desa setempat," katanya.
Seluruh pihak dari instansi maupun pengelola tambang yang akan dipanggil itu akan dimintai keterangan terkait kegiatan usaha tambang yang dijalaninya, terutama masalah perizinannya.
Penertiban aktivitas tambang ilegal di Tasikmalaya itu, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat, dan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang harus didukung untuk menjaga kelestarian alam.
"Hal ini menjadi program kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kita imbau semua pihak agar mendukung program ini," katanya.
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya dan aparatur pemerintah daerah memasang garis polisi sebagai tindakan tegas telah dilakukan penutupan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah selatan Tasikmalaya, Kamis (30/1).
Petugas menutup lima lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, dan di Kampung Borosole, Desa Cikalong, dan Kampung Mangkabaya, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong.
VOIR éGALEMENT:
Petugas saat tiba di lokasi penambangan tidak menemukan orang beraktivitas menambang pasir, begitu juga tidak ada pelaku usaha, maupun pemilik lahan di daerah tersebut, petugas hanya menemukan sejumlah peralatan tambang, meski begitu polisi sudah mengantongi identitas siapa saja yang harus dimintai keterangan.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)