JAKARTA - Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung memberi penegasan soal kemungkinan dirinya akan mencabut peraturan gubernur (pergub) yang mengatur ASN Jakarta hendak berpoligami.
Pramono sebelumnya telah mengungkapkan ia menentang keras poligami. Pramono juga mengaku akan memecat ASN yang ingin berpoligami setelah menjabat Gubernur DKI Jakarta.
"Pokoknya statement saya tentang itu sudah cetho welo-welo, sudah jelas banget," kata Pramono di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu, 2 Februari.
Kemarin, Pramono mengatakan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jakarta jangan berpikir untuk berpoligami di masa kepemimpinannya. Sebagai penganut monogami, dia tak mau anak buahnya memiliki pasangan lebih dari satu.
"Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya," kata Pramono saat menghadiri penyerahan gelar kehormatan dari Majelis Kaum Betawi di Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Februari.
Pramono menyebut dia sengaja menyampaikan sikapnya ini sebelum dilantik. "Yang lain monggo, mau poligami. Tetapi tidak ASN," tegasnya.
Sementara dalam kesempatan terpisah, Pramono memastikan larangan ini akan berlaku saat dia menjabat. Siapapun yang melanggar bersiap untuk dipecat.
VOIR éGALEMENT:
"Ya enggak diizinkan. Kalau enggak diizinkan dilanggar kan dipecat," tegasnya.
Aturan yang membolehkan ASN Jakarta berpoligami dengan sejumlah syarat tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Pergub ini sempat menjadi sorotan publik.
Dalam Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 4 ayat (2).
Masih dalam pergub, diuraikan izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan kepada ASN pria apabila memenuhi persyaratan. Syarat tersebut seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan, mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan; dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Sementara, izin beristri lebih dari seorang tidak dapat diberikan apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan, tidak memenuhi persyaratan, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)