Kembangkan Penangkapan 5 Pengedar, Polisi Ciduk Pria Miliki 2,2 Kg Sabu di Sidodadi Bandarlampung
Polresta Bandarlampung mengamankan sabu-sabu 2,2 Kilogram dan menangkap enam tersangka, di Bandarlampung, Minggu (2/2/2025). ANTARA/HO-Polresta Bandarlampung.

Partager:

LAMPUNG - Polisi mengamankan satu orang yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram (kg) di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

"Pada operasi penangkapan Jumat (31 Januari), jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan RF di tempat kontrakannya di Kelurahan Sidodadi," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Jacob Tilukay, dalam keterangannya yang diterima di Bandarlampung, Minggu 2 Februari, disitat Antara.

Dia menjelaskan, penangkapan RF merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh jajaran Polresta Bandarlampung.

Sebelum mengungkap RF, kata dia, pihaknya telah melakukan berbagai penangkap di daerah Telukbetung.

Dari serangkaian kegiatan penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan pelaku AF, HL, RD, RI dan HM. Dari tangan lima pengedar narkotika ini kami mengamankan 0,95 gram, 0,18 gram, dan 0,66 gram.

Sementara itu, dari tangan RF, ujar Jacob, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih, satu kantong plastik bening yang berisi 12 plastik klip berisi sabu.

Kemudian, satu plastik klip berisi empat plastik klip sabu, satu plastik klip berisi tiga plastik klip sabu, satu plastik klip berisi 12 plastik klip sabu, dengan total berat bruto mencapai 2.200 gram atau 2,2 kg senilai Rp2.201.790.000.

Selain itu, kata dia, di tempat kontrakan milik RF tersebut petugas kepolisian menemukan 100 butir pil ekstasi yang dibungkus terpisah dalam 10 plastik klip dengan nilai Rp35.000.000.

"Dari hasil pengungkapan kasus ini setidaknya kami berhasil menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata dia.

Menurut dia, para pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka akan dikenakan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata dia.

Dia mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan keberhasilan jajaran Polresta Bandarlampung, namun begitu hal ini pun menjadi tantangan bagi Kepolisian untuk terus bisa memerangi peredaran narkoba di wilayah kota ini.

"Oleh sebab itu kami meminta kepada semua pihak dapat bekerja sama untuk terus mengungkap peredaran gelap narkotika hingga harapannya Kota Bandarlampung bebas dari peredaran narkotika," kata dia.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)