Banting Harga di Pasar Masbagik, Aksi 3 Pencuri Bawang di Lombok Timur Terendus Korban
Tiga pelaku pencurian bawang saat diamankan Polres Lombok Timur, Provinsi NTB, Jumat (24/01/2025/ (ANTARA/HO-Humas Polres Lombok Timur)

Partager:

NTB - Polisi menangkap tiga orang pelaku pencurian bawang milik petani di Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB).

"Terduga pelaku yaitu Ms (45), Ag (37) dan Sb (25) warga Kecamatan Sembalun," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nicolas Oesman di Lombok Timur, Jumat 24 Januari, disitat Antara.

Ia mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing masing, setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Ketiganya kini ditahan di Polsek Sembalun.

Peristiwa pencurian ini berawal dari korban yang pergi ke sawah untuk melihat tanaman bawang. Namun korban dikagetkan tanaman bawang miliknya rusak dan hilang telah dipanen orang lain.

"Atas kejadian tersebut korban tak langsung melapor ke polisi, tetapi lebih memilih mencari tahu terlebih dahulu para pelaku pencuri bawang nya, dengan cara mendatangi beberapa pasar yang diduga menjadi sasaran pelaku untuk menjual bawang hasil aksinya,"tuturnya.

Saat mendatangi Pasar Masbagik, korban mendapatkan informasi muncul pedagang bawang baru yang menjual dengan harga murah Rp10 ribu per kilogram. Jumlah bawang yang dijual pedagang itu mencapai 150 kilogram (kg).

Harga penjualan yang mencolok lantaran saat itu bawang Rp14 ribu per kilogram membuat korban curiga. Setelah memiliki bukti kuat, korban langsung mendatangi Polsek Sembalun untuk melaporkan kasus bawangnya yang hilang.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Sembalun langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan, termasuk mendatangi rumah salah seorang terduga pelaku guna mengklarifikasi laporan korban tersebut.

"Terduga pelaku pun tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya bersama dua pelaku lainnya," katanya.

Atas pengakuan tersebut, satu persatu terduga pelaku langsung dilakukan penangkapan di rumahnya dan ketiganya kini mendekam di sel tahanan untuk menjadi proses hukum lebih lanjut.

"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)