LOMBOK TENGAH – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah berinisial LN diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam kasus pidana umum terkait pemalsuan ijazah paket C. Saat ini, LN tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Praya.
"LN diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Lombok Tengah periode 2024-2029, karena telah menjadi terdakwa dalam kasus pidana umum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdhan, dikutip ANTARA Rabu, 22 Januari 2025.
Menurut Lalu Ramdhan, Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah telah melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik oleh LN.
"Pemberhentian sementara ini dilakukan berdasarkan Pasal 56 Ayat (1). BK memiliki kewajiban melaporkan hasil penyelidikan dalam rapat paripurna," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 117 PP Nomor 13 Tahun 2028, pimpinan DPRD wajib mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada gubernur melalui bupati dalam waktu 7 hari sejak seorang anggota DPRD ditetapkan sebagai terdakwa.
"Pemberhentian sementara berlaku sejak tanggal LN ditetapkan sebagai terdakwa," tambahnya.
Kasus yang menjerat LN berawal dari dugaan pemalsuan ijazah paket C yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan dalam Pemilu 2024. Dugaan ini telah dilaporkan ke Polres Lombok Tengah. Dalam klarifikasinya, LN mengakui telah dilaporkan terkait dugaan pemalsuan tersebut.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah, H. Ahkam, menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan berpedoman pada asas keadilan, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Proses penyelidikan mencakup pengumpulan bukti, wawancara dengan pihak terkait, serta analisis fakta-fakta yang ditemukan.
"Berdasarkan hasil verifikasi, BK menemukan bukti-bukti yang menguatkan bahwa dugaan pelanggaran ini memerlukan penanganan lebih lanjut," kata H. Ahkam.
VOIR éGALEMENT:
BK menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berpegang pada prinsip praduga tak bersalah.
Sebelumnya, rapat paripurna internal DPRD Lombok Tengah telah digelar pada Selasa, 22 Januari, untuk menyampaikan keputusan BK terkait hasil penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan oleh LN.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)