JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data yang dirilis, harta kekayaan Mayor Teddy tercatat mencapai Rp 15,38 miliar tanpa adanya utang.
Laporan tersebut disampaikan pada 31 Desember 2024 dan mengungkapkan rincian aset yang dimiliki Mayor Teddy. Sebesar Rp 8,2 miliar dari total kekayaannya berbentuk tanah dan bangunan.
Aset properti tersebut terdiri atas dua bidang tanah serta tiga bidang tanah dengan bangunan, yang sebagian besar diperoleh melalui hibah berakta resmi. Salah satu properti bernilai Rp 1,8 miliar di Kota Bekasi, Jawa Barat, merupakan hasil jerih payahnya sendiri.
Di sektor kendaraan, Mayor Teddy memiliki koleksi mewah senilai Rp 1,33 miliar, termasuk Toyota Jeep LC HDTP, Toyota Fortuner, dan Honda CR-V.
Harta kekayaan lainnya mencakup harta bergerak senilai Rp 4,68 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp 1,17 miliar.
Mayor Teddy Indra Wijaya, yang lahir pada 18 April 1989, berasal dari keluarga militer. Ayahnya adalah Kolonel Inf (Purn) Giyono dan ibunya Mayor Caj (K) Patris RA Rumbayan.
Setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Jenderal Achmad Yani (S-1) pada 2012 dan Universitas Indonesia (S-2) pada 2021, Teddy juga menimba ilmu di luar negeri.
Ia belajar di Sekolah Intel Australia pada 2015 serta beberapa pelatihan militer spesialis di Amerika Serikat, termasuk US Army Infantry School dan Army Airborne School pada 2019.
Kariernya di dunia militer dimulai saat lulus dari Akademi Militer pada 2011. Sejak itu, Teddy telah menjabat berbagai posisi strategis, seperti komandan peleton di Kopassus, ajudan Kasum TNI, perwira operasi Batalyon-13 Kopassus, dan ajudan Presiden Joko Widodo.
VOIR éGALEMENT:
Setelah menjadi ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, ia menjabat Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu sebelum akhirnya dilantik sebagai Sekretaris Kabinet Kabinet Merah Putih.
Sebagai pejabat negara, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)