Pria Bergolok Dibikin Jontor oleh Warga Usai Ketahuan Todong Ponsel Milik Bocah Gamers
Kondisi Farri Yudhatama, pelaku penodongan di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat setelah dihakimi massa. (Istimewa)

Partager:

JAKARTA - Ferri Yudhatama (26) warga Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat ditangkap warga setelah ketahuan melakukan penodongan handphone menggunakan golok terhadap tiga orang bocah dibawah umur berinisial ZA, AR dan AD pada Jumat, 10 Januari 2025.

Akibat perbuatannya, bibir pelaku dibuat jontor oleh warga yang geram atas ulahnya.

Pelaku merupakan pengangguran lulusan SMP. Kesehariannya, pelaku bekerja sebagai buruh kasar.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban terkait adanya kejadian pemerasan.

"Barang bukti disita golok bergagang kayu milik pelaku dan satu unit handphone merk Infinix yang diduga hasil kejahatan," kata AKBP Aditya saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Januari 2025.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kebon Pala III, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kejadian berawal saat ketiga korban yang masih di bawah umur sedang bermain game online di gang permukiman rumahnya.

Tiba-tiba mereka dihampiri seorang pria yang membawa sebilah senjata tajam jenis golok dan menodongkan kepada korban. Selanjutnya pelaku meminta mereka untuk memasukkan handphone mereka ke plastik berwarna merah yang dibawa oleh pelaku.

Pelaku juga mengatakan "masukin handphone.. masukin handphone". Namun korban hanya diam tidak menjawab.

"Pada saat pelaku menodongkan golok tersebut, korban AD berhasil kabur dan membawa handphone miliknya. Kemudian korban ZA dan AR saat hendak kabur dicegat oleh pelaku," ujarnya.

Pelaku kemudian menyuruh ZA dan AR untuk memasukan handphone mereka kedalam kantong plastik yang telah disiapkan pelaku.

Setelah pelaku berhasil mendapatkan handphone ZA dan AR, korban AD yang berhasil kabur meneriaki pelaku "Maaalliiiinggg... Malinggg".

Kemudian pelaku kabur. Namun akhirnya berhasil ditangkap warga yang mendengar teriakan korban. Pelaku ditangkap di kawasan Tanggul, Tanah Abang.

"Di dalam saku pelaku, ditemukan sebuah handphone merk infinix milik korban AZ," katanya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang guna penyelidikan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatannya bersama temannya berinisial F yang berhasil kabur," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)