JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menyingung adanya pelanggaran etika presiden dalam penyelenggaraan Pilpres dan Pilkada 2024. Menurutnya, pembentukan Undang-Undang (UU) terkait Kelembagaan Presiden mendesak dilakukan.
"UU tersebut untuk menjaga marwah lembaga kepresidenan agar siapapun presidennya tidak melanggar etika politik bernegara dan mencederai nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan kekuasaan eksekutif di republik ini," ujar TB Hasanuddin, Jumat, 6 Desember.
Hasanuddin menilai, ada banyak pelanggaran etika dalam pesta demokrasi Indonesia tahun 2024, baik Pilpres maupun Pilkada serentak yang baru saja digelar. Menurutnya, sangat jelas masyarakat dipertontonkan secara terang-terangan perilaku yang kurang etis dan mencederai nilai-nilai demokrasi oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Indonesia saat ini, Prabowo Subianto.
"Pada periode kampanye Pilpres 2024 misalnya, sempat heboh diberitakan Presiden Jokowi makan malam dengan capres Prabowo jelang pelaksanaan debat, bahkan fotonya beredar di media," jelasnya.
Legislator PDIP dapil Jawa Barat itu juga mengungkap praktik tak etis yang dilakukan presiden dengan ikut mengkampanyekan sejumlah pasangan calon di Pilkada. Tepatnya saat Presiden Prabowo secara lugas memberikan dukungannya kepada pasangan Ahmad Lutfhi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah.
"Bahkan untuk Pilkada Jakarta, surat ajakan kepada masyarakat Jakarta yang dibuat oleh Presiden Prabowo untuk memilih paslon Ridwan Kamil-Suswono, beredar pada masa tenang kampanye,” ungkap Kang TB.
Hasanuddin mengingatkan, seorang negarawan dan pimpinan tertinggi seperti Presiden sudah seharusnya menahan diri dari politik elektoral. Sebab kata dia, presiden berkewajiban memastikan bahwa pemilu berlangsung dengan demokratis, tanpa intervensi, atau kecurangan agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
"Jika presiden mewakili paslon tertentu dalam pemilu, maka akan memperkeruh situasi. Bukan tidak mungkin partisipasi presiden sebagai juru kampanye paslon tertentu akan berujung pada konflik sosial dan perpecahan anak bangsa," katanya.
Hasanuddin juga menyebut, Presiden yang telah dilantik merupakan milik seluruh rakyat Indonesia, bukannya milik satu kelompok dan golongan tertentu. Atas dasar ini, ia menilai keberadaan UU Lembaga Kepresidenan sudah sangat mendesak.
"UU Lembaga Kepresidenan setidaknya harus mengatur larangan mengenai Presiden untuk menunjukkan keberpihakan kepada paslon/kelompok tertentu,” ucapnya.
Hasanuddin juga mengusulkan agar UU Lembaga Kepresidenan melarang presiden menggunakan kekuasaannya untuk mendistribusikan bantuan pemerintah dengan tujuan elektoral paslon tertentu.
VOIR éGALEMENT:
“Termasuk larangan presiden mengerahkan aparat negara untuk kepentingan elektoral paslon tertentu, dan melakukan pertemuan dengan paslon tertentu diluar tupoksinya sebagai Presiden," pungkasnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)