Minta 4 Menteri Didatangkan di MK, Timnas AMIN: Kalau Tidak Hadir, Dia Rugi Besar
Sidang sengketa Pilpres 2024 dengan agenda saksi-saksi pemohon kubu Anies-Muhaimin di Gedung MK, Jakarta, Senin 1 April. (Diah-VOI)

Partager:

JAKARTA - Anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto memandang empat menteri Presiden Joko Widodo sebaiknya hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 jika nantinya diundang oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, kubu Anies-Imin meminta MK menghadirkan empat menteri untuk memberi keterangan, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Bambang menuturkan, sidang MK menjadi wadah bagi para menteri, khususnya Airlangga dan Zulkifli Hasan untuk membela diri dan membantah dugaan pelanggaran ketentuan kampanye untuk Prabowo-Gibran.

"Maka dia perlu membela diri. Membela dirinya itu di sini. Kalau dia tidak hadir, dia rugi besar. Makanya, kemudian hadir," ungkap Bambang kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 1 April.

Bambang menyebut, saat ini MK masih menghadirkan saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon, dalam hal ini paslon Anies-Muhaimin.

Kini, MK belum mengonfirmasi apakah akan menghadirkan para menteri yang diminta oleh pemohon. Namun, Bambang memandang masih ada peluang MK menghadirkan menteri dalam jadwal sidang tersendiri.

"Feeling saya mudah-mudahan nanti selesai pemeriksaan kita semua. Ternyata ada 1 jadwal di tanggal 5, kalau enggak salah, itu masih dikosongin," tutur Bambang.

"Atau saksi-saksi lain yang diperlukan oleh MK tapi tidak pernah diminta oleh para pihak, tapi belum bisa dihdirkan. Kemungkinan di situ. Kita harus berprasangka baik," lanjutnya.

Sebelumnya dalam sidang sengketa Pilpres 2024 hari Kamis, 28 Maret, Ketua MK Suhartoyo majelis hakim masih akan mencermati untuk mengabulkan atau tidaknya permintaan tersebut.

"Ketika mahkamah membantu memanggil, nanti ada irisan dengan keberpihakan itu. Jadi, harus hati-hati," kata Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Kamis, 28 Maret.

Namun, Suhartoyo tak menutup peluang untuk memanggil menteri Kabinet Indonesia Maju sepanjang majelis hakim memerlukan adanya keterangan dari yang bersangkutan.

"Saksi atau ahli, nanti mahkamah yang harus hati2 soal esensi keberpihakan itu. Tapi mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan juga," tandasnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)