Partai Buruh Ancam Gelar Aksi Besar-besaran Jika MK Tak Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja
Tangkapan layar - Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Partager:

JAKARTA - Partai Buruh mengancam akan menggelar aksi besar-besaran apabila Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan atau mencabut omnibus law UU Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023.

Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menanggapi akan diputuskan uji formil atau judicial review omnibus law UU Cipta Kerja pada 2 Oktober mendatang.

"Tentu keputusan ini akan berpengaruh untuk jangka panjang, 30 tahun bagi buruh Indonesia. Karena omnibus law ini tidak hanya berdampak pada buruh tapi juga kelompok lain," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu, 30 September.

"Bilamana uji formil para penggugat dikalahkan maka masa depan buruh dan kelompok lainnya akan sulit," sambungnya.

Oleh karena itu, lanjut Said, Partai Buruh dan KSPI menyatakan sikap. Pertama, meminta MK mencabut omnibus law UU cipta kerja melalui judicial review atau uji formil.

"Karena partai Buruh adalah satu satunya parpol yang menolak, maka akan bersikap terhadap putusan MK bilamana gugatan uji formil ini kalah yaitu akan mengorganisir aksi-aksi penolakan terhadap omnibus law cipta kerja," tegas Said.

Kedua, Partai Buruh mewakili kelompok besar seperti buruh, petani, nelayan dan pekerja lainnya. Ada 4 konfederasi serikat pekerja yaitu ori KSPSI, KSPI, KPBI dan KSPSI serta ada 60 federasi pekerja di tingkat nasional.

"Dengan demikian lebih dari 80 persen buruh berserikat berada sebagai penggugat. Kami yakin keputusannya sudah ada, cuma apa keputusannya kita nggak tau nanti di tanggal 2 oktober," kata Said.

Ketiga, Said berharap, hakim MK membatalkan atau mencabut omnibus law UU cipta kerja nomor 6 tahun 2023.

"Cabut! Nyatakan sebagai inkonstitusional, nyatakan tidak berlaku di wilayah republik ini. Sebab jika dikabulkan maka saya yakin akan ada aksi terus menerus dan ingat ini tahun politik, aksi akan terus menerus dari serikat buruh, serikat petani dan sebagainya," tegas Said.

Keempat, akan terjadi aksi besar besaran yang bisa terjadi setiap minggu dan bergelombang di 38 provinsi dan 300 lebih kabupaten/kota apabila MK tidak mencabut omnibus law UU ciptaker atau menyatakan tidak berlaku.

"Kami mengingatkan hakim MK jangan bermain api, karena ini tahun politik pertimbangkan baik-baik. Karena kami berprinsip kalau keadilan tidak didapat di ruang sidang MK maka jalanan adalah cara kami mencari keadilan," tegas Said lagi.

Kelima, pada 2 oktober 2023 akan ada pembacaan keputusan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023. Maka Partai Buruh dan KSPI beserta 4 konfederasi akan turun akan aksi besar-besaran di gedung MK dan serempak di seluruh Indonesia.

"Untuk di gedung MK aksi melibatkan puluhan ribu buruh sehingga total (seluruh Indonesia) bisa ratusan ribu. Hati-hati MK jangan mengulang kejadian mogok serempak pada oktober 2020," kata Said.

Adapun aksi tersebut akan membawa dua tuntutan, yakni mencabut omnibus law UU Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023. Kedua, naikkan upah 2024 sebesar 15 persen.

"MK kalau tidak-hati hati, tidak memberi rasa keadilan maka jalanan adalah cara kami mencari keadilan ditambah satu isu naikkan upah," pungkas Said Iqbal.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)