BULELENG - Pria berinisial PSA (28) ditangkap tim Polsek Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali karena mencuri motor tetangganya. Pelaku mengaku terdesak karena terlilit utang Rp120 juta.
“Yang bersangkutan mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban," kata Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara, Senin, 19 September.
Penangkapan PSA berdasarkan laporan korban yang kehilangan motor dari halaman rumahnya di Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Pelaku yang mengaku terdesak utang hingga lebih dari Rp100 juta ini nekat mencuri motor tetangganya. Motor curian lalu dijual lewat marketplace dengan akun Facebook pelaku.
"Terhadap pelaku, berhasil diamankan bersama dengan sepeda motor milik korban dan setelah dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa pelaku yang telah mengambil sepeda motor milik korban," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)