BPMA Dukung Percepatan Penyusunan Regulasi CCS Wilayah Aceh
Ilustrasi - Foto udara lokasi penerapan teknologi Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di Pertamina EP Sukowati Field, Bojonegoro, Jawa Timur. (ANTARA)

BANDA ACEH - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) menyatakan telah membentuk tim percepatan penyusunan regulasi terkait penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS), khususnya di wilayah Aceh.

“Tim percepatan yang dibentuk BPMA akan menjadi jembatan dalam persiapan implementasi mendukung regulasi mengenai penyelenggaraan penyimpanan karbon," kata kepala BPMA, Nasri Jalal, di Banda Aceh, Senin.

Dirinya mengatakan, pembentukan tim percepatan tersebut untuk mendukung agenda pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait regulasi CCS.

Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalisasi potensi penyelenggaraan penyimpanan karbon di wilayah Aceh, mengingat lapangan lapangan di Aceh memiliki potensi yang besar dalam hal ini.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, perwakilan BPMA juga ikut menghadiri pembahasan internalisasi di lingkungan Kementerian ESDM terkait Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.

Kemudian, mengenai Permen ESDM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ESDM telah terdapat fungsi terkait Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK) pada Ditjen Migas.

Karena itu, BPMA siap mendukung dan berkolaborasi dengan semua pihak di lingkungan Kementerian ESDM dalam penyusunan regulasi terkait kegiatan Penyelenggaraan Penyimpanan Karbon.

"Kita berharap setiap regulasi juga dapat mendukung iklim investasi di wilayah Aceh,” demikian Nasri Jalal.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)