JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk melakukan efisiensi anggaran belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.
Kemudian ditegaskan kembali melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Adapun dalam surat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menginstruksikan untuk Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L.
Serta menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tanggal 31 Januari 2025
Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk membatalkan penawaran beasiswa Ministerial Scholarship tahun 2025. Padahal, pembukaan beasiswa baru diumumkan pada 10 Januari 2025.
Adapun, pengumuman pembatalan penawaran beasiswa tersebut diunggah di situs resmi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan (BPPK Kemenkeu) dalam pengumuman nomor PENG-14/PP.2/2025 tentang Pembatalan Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025.
BACA JUGA:
Kemenkeu menjelaskan keputusan ini diambil karena ada kebijakan efisiensi belanja pemerintah di lingkungan Kemenkeu.
"Kami sampaikan bahwa Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025 sebagaimana telah diumumkan melalui Pengumuman NOMOR PENG-1/PP.2/2025 dibatalkan," demikian isi surat tersebut dikutip Selasa, 4 Februari.
"Kami sampaikan permohonan maaf atas pembatalan Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut dari pembatalan, proses pendaftaran beasiswa dimaksud kami hentikan terhitung sejak tanggal pengumuman ini ditetapkan," tambahnya.