JAKARTA - Pemerintah RI dan Amerika Serikat (AS) telah menuntaskan pengalihan utang senilai 35 juta dolar AS atau setara Rp573 miliar untuk upaya konservasi laut pada 15 Januari 2025.
Terkait hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa, pengalihan utang bukan untuk menukar ekosistem terumbu karang.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, program pengalihan pembayaran utang merupakan murni kerja sama bilateral Pemerintah RI dan AS yang bertujuan untuk mendukung konservasi ekosistem laut Indonesia.
Dia bilang, berdasarkan Undang-undang Tropical Forest and Coral Reefs Conservation Act (TFCCA), memungkinkan pengalihan pembayaran utang Indonesia kepada AS menjadi dana hibah untuk mendukung kegiatan konservasi terumbu karang.
"Melalui TFCCA, Amerika Serikat setuju untuk mengurangi atau menghapus sebagian utang negara yang memenuhi syarat (seperti Indonesia). Sebagai gantinya, negara harus menggunakan dana yang seharusnya membayar utang tersebut untuk kegiatan konservasi hutan dan terumbu karang," ujar Victor seperti dikutip dari akun Instagram resmi @ditjenpkrl, Selasa, 4 Februari.
Victor menjelaskan, dana sebesar 35 juta dolar AS yang terkumpul dari pengalihan utang akan difokuskan pada wilayah laut prioritas, seperti Bintang Laut Kepala Burung di Papua, Bentang Laut Sunda Kecil di Nusa Tenggara dan Bentang Laut Banda di Maluku dan Sulawesi.
"Pemilihan lokasi disepakati kedua negara didasarkan pada kajian ilmiah yang menunjukkan bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan segitiga karang (coral triangle)," ucap Victor.
Sementara itu, Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan KKP Firdaus Agung menuturkan, dana dari pembayaran utang akan dikelola melalui rekening khusus dan disalurkan oleh Yayasan Kehati sebagai administrator kepada masyarakat lokal, adat, LSM dan perguruan tinggi untuk mendukung konservasi di wilayah prioritas.
"TFCCA adalah bukti nyata bahwa menjaga kelestarian laut Indonesia adalah tanggung jawab bersama. Kami memastikan, semua dilakukan dengan prinsip keberlanjutan dan kedaulatan Indonesia," pungkasnya.
Sekadar informasi, program TFCCA dilaksanakan untuk mendukung visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.
Mengingat, Indonesia sendiri memiliki terumbu karang terluas di dunia, yakni setara 18 persen dari total luas terumbu karang di dunia. Luasnya diperkirakan lebih dari 51.000 kilometer persegi.