JAKARTA - Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak buka suara terkait kasus penggusuran 27 bidang tanah di perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Adapun penggusuran tersebut telah dilakukan pada Kamis, 30 Januari lalu.
Darman menjelaskan, mulanya 27 bidang tanah di daerah tersebut telah memiliki sertifikat hak milik atau SHM sejak 1973.
Lalu, pihak yang memiliki SHM tersebut memecahnya menjadi empat sertifikat lantaran memiliki bidang tanah yang sangat luas.
Kemudian, dari empat sertifikat itu dijual lagi ke pihak lain.
"Nah, ternyata yang jadi masalah tadi yang dijual ke si A itu sebelum dipecah (jadi beberapa sertifikat) gitu, ada AJB (akta jual beli) lagi dijual ke yang lain gitu, loh. Ahli waris yang menerima penjualan itulah yang menggugat, malah menang gitu," ujar Darman saat dihubungi VOI, Senin, 3 Februari.
Darman pun menegaskan, bahwa masalah tersebut bukan dikarenakan adanya double sertifikat, melainkan murni keperdataan mengenai penjualan alias akta jual beli.
"(Satu sertifikat dipecah menjadi empat) bisa dong. Contohnya saya punya tanah 1 hektare, saya mau jual sebagian, kan, boleh dong dipecah. Kayak perumahan, kan, begitu dipecah-pecahkan sertifikat, memang boleh. Ini masalahnya bukan masalah pecahan sertifikat, ini masalahnya sertifikat tadi itu dijual ke si A, dijual juga ke si B," ucap Darman.
"Jadi mohon diklarifikasi itu bukan double sertifikat, yang ada malah double jual beli," sambungnya.
Menurut Darman, kejadian jual beli itu telah berlangsung lama sekali dan bukan terjadi baru-baru ini.
Sehingga pada akhirnya masyarakat yang berada di cluster tersebut mengalami penggusuran.
"Karena mereka kaget, kok tiba-tiba digusur, dieksekusi. Padahal, mereka tidak pernah jadi pihak. Kayaknya begitu," katanya.
Lebih lanjut, Darman menilai, pemerintah tidak memiliki kewenangan dalam hal persoalan jual beli yang dilakukan perorangan.
Mengingat, itu merupakan hal privasi dan bukan ranah publik.
"Ini bukan masalah sertifikat, jadi ada penjualan dua kali. Terus BPN mau ngapain? Itu, kan, urusan keperdataan kayak orang jual beli gitu," tutur Darman.
"BPN hadirnya di dalam konteks mananya? Itu orang jual beli. Orang itu private, bukan ranah publik," tambahnya.
Saat ditanyai lebih lanjut, apakah sudah ada laporan dari masyarakat setempat ke Kantah Kabupaten Bekasi, Darman bilang belum ada.
"Berdasarkan data yang diterima, perkara ini pun sudah diputus tahun 1998. BPN belum menerima pengaduan apapun mengenai hal ini," jelas dia.
BACA JUGA:
Sekadar informasi, kasus penggusuran 27 bidang tanah di perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuai sorotan belakangan.
Pasalnya, bangunan-bangunan tersebut diklaim telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi.
Eksekusi pengosongan lahan merujuk putusan PN Bekasi bernomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997, dengan luas 3.100 meter persegi yang telah dikosongkan saat ini.
Bangunan-bangunan yang digusur terdiri dari tanah, ruko dan warung. Namun, sejumlah unit rumah yang masih berdiri juga kini tak lagi ditinggali dan tanpa aliran listrik.