JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina menghubungi penyidik untuk menyampaikan kondisi kesehatannya.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat disinggung pengaduan Agustiani Tio ke Komnas HAM setelah dicegah ke luar negeri.
Eks narapidana kasus suap itu menyebut larangan ini membuatnya tak bisa menjalani pengobatan kanker di Guang Zhou, China.
"Tentunya ke depan bila memang ada kebutuhan pemeriksaan kesehatan, seyogianya yang bersangkutan bisa hadir untuk berkomunikasi dengan penyidik dan menyampaikan kebutuhannya," kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Februari.
Tessa menerangkan pihaknya siap berdiskusi soal langkah yang bisa ditempuh Agustiani.
"Agar bisa dicari jalan keluar yang memang sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Penyidik disebut memang tidak mengetahui kondisi yang dialami Agustiani. Tessa menegaskan tidak pernah ada komunikasi yang dilakukan terkait kondisi yang ada.
"Kami juga baru tahu karena pencegahan itu baru dilakukan tanggal 15 Januari. Jadi KPK belum melakukan komunikasi kepada yang bersangkutan," ujar juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Agustiani merasa pencegahan ke luar negeri yang diajukan KPK terhadapnya dan suaminya tak adil. Karenanya, dia mendatangi kantor Komnas HAM bersama kuasa hukumnya pada Senin, 3 Februari.
Menurutnya, pencegahan ke luar negeri tersebut membuatnya tak bisa mengobati penyakit kanker yang dideritanya. Padahal, Agustiani harusnya menjalani perawatan kesehatan di China.
"Saya harus kembali lagi pada 17 Februari ini untuk operasi yang tadi ada di usus saya itu karena dikhawatirkan itu akan menjadi cikal bakal kanker lagi," kata Agustiani kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Senin, 3 Februari.
"Nah, enggak tahunya saya dapat panggilan untuk bersaksi di Desember. Kemudian saya datang, saya hadiri pada 6 Januari dan 8 Januari," sambungnya.
Agustiani mengatakan kondisinya bahkan saat itu tidak fit. Tapi, dia tetap kooperatif dengan bersaksi di hadapan penyidik terkait kasus Harun Masiku.
BACA JUGA:
Hanya saja, Agustiani justru dicegah ke luar negeri untuk berobat. Kondisi ini dinilainya menghambat pengobatan yang dilakukan.
Tak sampai di situ, Agustiani juga menyoroti pencegahan ke luar negeri terhadap suaminya. Ia heran dengan langkah tersebut.
"Tiba-tiba di rumah ada surat pencekalan terhadap saya dan suami saya, suami saya malah belum pernah jadi saksi lho. Dia tuh malah justru salahnya apa? Apakah kalau istrinya bersalah terus suaminya juga harus dihukum? Suami saya kan enggak ikut apa-apa gitu lho, kok tiba-tiba dia dicekal, malah jadi pertanyaan," ungkapnya.
Terhadap aduan ini, Komnas HAM mengatakan tindak lanjut bakal dilaksanakan. Mereka akan mengedepankan standar prosedur yang ada dan tak menutup kemungkinan melakukan komunikasi dengan KPK.
"Komnas HAM pertama kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kedua kami telah menerima pengaduannya dan kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengduannya dan permohonan dari Ibu Tio dan kuasa hukumnya kepada Komnas HAM," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di lokasi.
"Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya dan nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.