Komisi VII DPR Minta Pemerintah Atur Regulasi Efektif Untuk Pengecer LPG
Arsip Foto - Warga menujukkan KTP-nya saat membeli LPG 3 kg di pangkalan LPG, di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (2/1/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/aa.

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKB, Chusnunia Chalim, meminta pemerintah mengambil langkah percepatan untuk mengatasi kelangkaan gas LPG 3 Kg. Dia juga mendorong pemerintah untuk memberikan regulasi yang tepat dan efektif bagi pengecer LPG. 

“Saat ini, banyak pedagang makanan, warung kecil, dan UMKM yang bergantung pada gas LPG 3 kg untuk menjalankan usaha mereka, jika keadaan ini berlangsung lama akan sangat menyulitkan mereka," ujar Chusnunia, Selasa, 4 Februari.

Dia mengingatkan pemerintah agar jangan sampai kebijakan larangan penjualan gas LPG bagi pengecer justru menyulitkan masyarakat. Pasalnya, banyak masyarakat sangat bergantung pada akses yang mudah terhadap gas bersubsidi ini. 

Menurut Chusnunia, keberadaan pengecer selama ini telah menjadi bagian penting dalam rantai distribusi yang mempermudah masyarakat mendapatkan LPG dengan cepat dan efisien.

“Apa yang disampaikan agar pengecer dapat menjadi sub pangkalan resmi itu tepat tapi baiknya jangan dibuat proses yang rumit. Kita membutuhkan keputusan yang tidak hanya tepat tapi cepat,” katanya.

Legislator PKB itu menilai, saat ini tidak dipungkiri bahwa pengecer menjadi bagian penting untuk mencegah kelangkaan gas. Jika difokuskan hanya di pangkalan maka dikhawatirkan antrian gas terus berlangsung dan memakan korban.

“Tetap saya tekankan distribusinya harus benar, jika memang diarahkan di pangkalan masyarakat harus dilayani dengan benar-benar jangan sampai memakan korban lagi,” tegasnya.

Chusnunia menilai, pemerintah dapat melibatkan asosiasi pedagang kecil dan pengecer untuk menciptakan sistem distribusi yang lebih efisien dan berbasis kebutuhan masyarakat. 

"Dengan begitu, setiap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kesejahteraan para pelaku usaha kecil," pungkasnya.