JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan efisiensi anggaran tidak akan mengganggu kinerjanya. Begitu juga dengan pencarian buronan mereka yang salah satunya adalah eks caleg PDIP Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
“Sampai saat ini tidak ada kendala. Masih sesuai target 2025," kata Setyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Februari.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penghematan anggaran menyasar beberapa sektor. Di antaranya terkait perjalanan dinas hingga operasional kantor.
“Dalam rangka mendukung program pemerintah tahun 2025, KPK juga melakukan berbagai langkah penghematan anggaran, diantaranya terkait dengan perjalanan dinas dan operasional kantor,” katanya kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Januari.
Pada pemangkasan biaya perjalanan dinas, KPK akan mengutamakan penyelenggaraan pertemuan seperti pelatihan dan sosialisasi dilakukan secara daring atau mengoptimalkan ruangan dan lingkungan di sekitar gedung KPK.
"Sedangkan untuk kegiatan di luar kota, akan dilakukan skala prioritas dan pembatasan jumlah personel," ujar juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Pada efisiensi biaya operasional kantor, KPK akan mengurangi barang cetakan dengan mengoptimalkan arsip digital secara bertahap, termasuk efisiensi pengelolaan fasilitas kerja dalam ruangan atau gedung.
Sedangkan untuk honorarium, lanjut Tessa, KPK sejak awal tidak mengalokasikan dana tersebut karena sudah menerapkan single salary system.
BACA JUGA:
"Melalui efisiensi ini, KPK berharap kinerja pemberantasan korupsi tetap dapat dilakukan secara efektif, tentu dengan berbagai kolaborasi bersama pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat," urainya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan melakukan efisiensi anggaran belanja Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD tahun anggaran 2025 lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Langkah ini kemudian ditegaskan kembali melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.