Ombudsman Siap Investigasi Kelangkaan Gas LPG 'Melon' 3 Kg
Ilustrasi - Pekerja melakukan bongkar muat gas elpiji 3 kg bersubsidi di Jakarta. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/nym/am.

Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman siap menginvestigasi kebijakan pembatasan penjualan gas LPG 3 kilogram atau gas melon. Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan langkah ini bakal dilakukan jika hingga beberapa waktu ke depan masyarakat masih kesulitan mendapatkan kebutuhannya.

"Ombudsman mau enggak menginvestigasi, sabar. Kami perhatikan dulu satu, dua, tiga, empat hari ini. Kalau memang ada potensi maladministrasi pasti diinvestigasi," kata Yeka kepada wartawan di kantornya, Senin, 3 Februari.

Ombudsman berharap kelangkaan ini bisa segera teratasi. Jangan sampai upaya pembatasan justru membuat masyarakat sulit mendapatkan gas LPG 3 kilogram atau gas melon.

"Saya berharap Pak Bahlil melalui jajarannya memperlancar ketersediaan LPG ini," tegasnya.

"Kalau ada sebuah policy tetapi mengakibatkan barang itu hilang tentunya ini ada sesuatu yang salah," sambung Yeka.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang penjualan liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram di pengecer per 1 Februari. Hanya pangkalan atau penyalur resmi PT Pertamina (Persero) yang boleh.

Sedangkan bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kilogram harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Mereka punya waktu satu bulan untuk melakukan pengubahan.

Akibat kebijakan ini, banyak masyarakat yang kemudian terdampak. Misalnya, Kustiah yang berjualan nasi di daerah Tangerang akhirnya tak berdagang meski sudah rela antre untuk mendapatkan LPG 3 kg.

“Saya tidak makan, tidak minum. Saya antre dari pagi. Tolong lah mas,” kata Kustiah sambil mengantre di Agen Gas di Jalan Palem Raya, Cibodasari, Cibodas, Kota Tangerang.