JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat segera melakukan pemanggilan terhadap PLT Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta terkait Gedung Glodok Plaza tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran sejak tahun 2023.
Sampai saat ini, Polres Metro Jakarta Barat juga belum dapat mengungkap penyebab terjadinya kebakaran maut di Glodok Plaza, Tamansari, Jakarta Barat.
Dalam insiden kebakaran tersebut, 14 orang warga dilaporkan hilang. 6 jenazah diantaranya berhasil teridentifikasi sebagai pengunjung dan karyawan tempat hiburan Tiyara di Glodok Plaza.
Sementara terkait SOP standar keselamatan kebakaran gedung Glodok Plaza, polisi belum melakukan pengecekan meski sudah memeriksa pengelola gedung dan karaoke Tiyara.
"Nanti kita akan tanya lagi untuk memanggil beliau, bagaimana SOP terkait antisipasi kebakaran maupun SOP yang dikeluarkan oleh Damkar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan, Senin, 3 Februari.
Selain itu, polisi juga akan memanggil pihak-pihak eksternal lainnya terkait penambahan saksi dalam peristiwa kebakaran Glodok Plaza.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengungkap bangunan Glodok Plaza yang terbakar pada Rabu, 15 Januari lalu, tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran gedung sejak tahun 2023.
BACA JUGA:
Hal ini diketahui dari evaluasi berkala oleh Dinas Gulkarmat DKI Jakarta yang dijalankan setiap tahunnya.
"Untuk kasus Plaza Glodok ini, itu memang pada tahun 2023 itu sudah kita nyatakan belum memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran," kata Satriadi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 21 Januari.
Salah satu persyaratan keselamatan kebakaran yang tak dipenuhi pada gedung Glodok Plaza adalah proteksi kebakaran di dalam gedung yang tidak berfungsi secara optimal.
"Masalah berfungsi atau enggaknya kan itu menjadi tanggung jawabnya pemilik dan pengelola. Misalkan gini, saya periksa hari ini dia berfungsi. Sebulan kemudian, itu tidak berfungsi. Nah itu seharusnya tanggung jawab pemilik dan pengelola," ujar Satriadi.
Menurut Satriadi, pihaknya telah memberi peringatan kepada pengelola Glodok Plaza untuk memenuhi standar keselamatan gedungnya.
Mulai dari memastikan tersedianya akses masuk petugas pemadam kebakaran ke dalam gedung, prasarana proteksi kebakaran aktif seperti APAR dan sprinkle harus berfungsi, penyusunan manajemen keselamatan kebakaran gedung, dan tersedianya dua tangga penyelamatan untuk evakuasi.
"Jadi belum tentu pada saat kita periksa, pada saat itu baik. Kembali lagi menjadi tanggung jawab para pengelola dan pemilik untuk perawatan terkait dengan proteksi kebakarannya," jelasnya.