Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Ingub Efisiensi APBD, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi (dok. PPID Jakarta).

Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, meneken Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Efisiensi dan Penyesuaian Belanja Tahun Anggaran 2025. Beleid ini mengatur sejumlah hal termasuk pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

"Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengganggu program prioritas bagi masyarakat," kata Teguh yang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 1 Februari 2025.

Teguh menandatangani Ingub Nomor 2 Tahun 2025 itu pada Kamis, 30 Januari 2025. Seluruh perangkat daerah di Pemprov Jakarta diminta meninjau lagi anggaran belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kepala Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kepala Perangkat Daerah (UKPD) Tahun Anggaran 2025 sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Efisiensi belanja yang diterapkan dalam Ingub Nomor 2 Tahun 2025 mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:

  1. Pengurangan 50 persen atas belanja perjalanan dinas baik luar negeri, dalam negeri, maupun dalam kota.
  2. Pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau FGD.
  3. Efisiensi pada belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur dalam belanja operasi.
  4. Penghematan pada belanja makanan dan minuman.
  5. Penerapan kebijakan selektif dalam pemberian hibah kepada kementerian atau lembaga.
  6. Penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Transfer ke Daerah.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan efisiensi dan penyesuaian belanja daerah, masing-masing perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:

  1. Menetapkan besaran efisiensi melalui Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  2. Membahas dan merumuskan persentase efisiensi anggaran dalam Forum Asisten.
  3. Melakukan penyesuaian alokasi atas belanja-belanja yang mengalami efisiensi.
  4. Menggeser anggaran berdasarkan hasil penyesuaian alokasi belanja.
  5. Menunda seluruh proses pengadaan barang dan jasa hingga selesainya kegiatan efisiensi dan penyesuaian belanja Tahun Anggaran 2025.
  6. Mengidentifikasi efisiensi belanja, melaporkan usulan efisiensi belanja kepada Asisten yang membidangi, serta menyampaikan laporan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025.

Lebih lanjut, Teguh memastikan Pemprov Jakarta akan terus mengelola anggaran dengan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

"Berapa jumlah efisiensinya baru akan kita ketahui setelah nanti menggelar Rapat Pimpinan dengan semua SKPD. Sekitar tanggal 6 Februari 2025 dapat kami sampaikan," tuturnya.