JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih untuk membahas langkah-langkah strategis dalam penataan lahan, khususnya yang berkaitan dengan perkebunan sawit.
Dalam pertemuan yang berlangsung kediaman pribadi Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, diputuskan beberapa kebijakan yang akan segera diimplementasikan guna memastikan pengelolaan lahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Salah satu keputusan utama dalam rapat ini adalah langkah-langkah penertiban yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Satgas tersebut akan bertindak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Selain itu, memastikan kepatuhan terhadap aturan yang mengatur pemanfaatan lahan.
Di samping itu, Pemerintah juga akan menyesuaikan kebijakan terhadap lahan-lahan yang telah dimanfaatkan untuk perkebunan sawit.
Penyesuaian ini akan dilakukan dengan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Dilansir ANTARA, Jumat, 31 Januari, dalam arahannya, Presiden menegaskan penting kehadiran negara dalam menegakkan aturan, sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
Kebijakan terkait dengan sumber daya alam harus berorientasi pada kepentingan nasional dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, penataan lahan ini akan dijalankan dengan pendekatan yang terukur dan sistematis.
BACA JUGA:
Keputusan yang telah disepakati dalam rapat ini akan ditindaklanjuti dan diawasi langsung oleh Presiden Prabowo.
Tidak hanya itu, anggota satgas juga akan menjalankan tugas sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan. Selain itu memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Pemerintah pun berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan lahan.
Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan serta mendorong tata kelola perkebunan yang lebih tertib dan berorientasi pada kepentingan nasional.