JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Banten menetapkan Direktur Utama PT. Trikencana Sakti Utama yakni BS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020 yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengungkapkan hasil audit BPKP Perwakilan Banten terhadap proyek yang memiliki nilai kontrak senilai Rp 39,1 miliar itu, menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup besar akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi.
“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.223.562.678,32 akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya pengurangan volume pekerjaan,” ujar Yudhis dikutip ANTARA, Jumat, 31 Januari.
BS menurutnya tidak melaksanakan beberapa pekerjaan utama sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak.
“Tersangka BS tidak melaksanakan beberapa pekerjaan utama, seperti lapis permukaan, lapis antara, dan lapis fondasi. Selain itu, terdapat kekurangan volume pemasangan cerucuk hingga 11.720 meter serta geotekstil separator kelas 2 sebanyak 6.957,30 meter,” ujar dia.
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain salinan legalisasi Perda Kota Cilegon No. 4 Tahun 2012 tentang penambahan penyertaan modal daerah ke beberapa BUMD, termasuk PT. PCM.
Kemudian salinan legalisasi bukti transfer dana dari Pemerintah Kota Cilegon ke PT. PCM tahun 2016 senilai Rp98 miliar.
Selanjutnya dokumen kontrak pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari tahap 1 antara PT. AMKA–PT. TKSU–IDEC.KSO, dokumen pembayaran/pencairan dana proyek pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari.
Kemudian akta pendirian dan perda pendirian PT. PCM, dan hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Banten terkait proyek ini.
BS terancam dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.